Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Klb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI 1.Haji S A Samiun
2.Murniati Kawiha
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Klb
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat Tidak Ada data
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haji S A Samiun
2Murniati Kawiha
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.402.330,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 49.402.330,- (empat puluh sembilan juta empat ratus dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (pokok tambah bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan satu buah mobil BPKB No. A No 08088390, Nomor Polisi EB 1036 FW, Merk Suzuki Carry ST 123 Futura atas nama johanis Perang Sir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai obyek agunan kepemilikan satu buah mobil BPKB No. A No 08088390, Nomor Polisi EB 1036 FW, Merk Suzuki Carry ST 123 Futura atas nama johanis Perang Sir untuk segera memberikan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak