Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (Pokok tambah bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 168.668.307,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya (pokok tamabh bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 258 yang terletak di Desa atau kelurahan Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor atas nama Seprianus Hoyata yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 258 yang terletak di Desa atau kelurahan Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor atas nama Seprianus Hoyata untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|