Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 07 September 2020, Sekitar pukul 10.30 Wita, telah terjadi suatu tindak pidana “Penghinaan Ringan”, diAula Kantor Desa Lembur Barat, Kec- ATU, Kab- Alor, Penghinaan tersebut dilakukan oleh Terdakwa KAREL MALBIYETI terhadap Saksi korban HARYANTO PANE dengan cara Terdakwa menyatakan kepada Saksi korban dengan kalimat “Itu Marga PANE dari mana, bukan orang Asli sini”, kemudian Saksi korban balas menyatakan kepada Terdakwa dengan kalimat “Bapak KAREL sementara ini kita bicarakan masalah Tanah, yang merupakan warisan dari marga PANE ini, kalau bapak sebut nama marga seperti ini, saya akan lapor Polisi, ini sudah merupakan pencemaran Marga saya”, selanjutnya Terdakwa pun kembali balas menyatakan kepada Saksi korban dengan kalimat “Silahkan”, kejadian tersebut berawal ketika Saksi korban berada diaulah Kantor Desa Lembur Barat dalam rangka memenuhi undangan mediasi perkara masalah tanah yang bernama MEYALATI yang dilaporkan Terdakwa dan Sdra ABIDIN MUSTOFA diKantor Desa Lembur Barat, dan setelah penyelesaikan Perkara masalah tanah tersebut selesai, kemudian Terdakwa menyatakan kalimat Penghinaan terhadap marga Saksi korban seperti saat itu, kejadian tersebut dilakukan didepan umum dan didengar oleh banyak orang.
----- Demikian dakwaan terhadap Terdakwa KAREL MALBIYETI, dan kepadanya di dakwakan melanggar Pasal 315 KUHAP. |