Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2019/PN Klb FEGUARDER Y.SELAN SH 1.Petrus Manilani
2.Mekar MAnilani
3.Melkiur Manilani
4.Seprianus Manilani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.C/2019/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/344/IX/2019/Polsek_ATU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FEGUARDER Y.SELAN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Petrus Manilani[Penahanan]
2Mekar MAnilani[Penahanan]
3Melkiur Manilani[Penahanan]
4Seprianus Manilani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yusuf Malaipada, saksi Yusak Malaipada, dan saksi Manase Kafomei pada pokoknya bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019, sekitar pukul 13.00 Wita bertempat didepan tiga kelas SD Impres Fuisama, Desa Fuisama, Kecamatan Alor Timur Utara, Kabupaten Alor, telah trjadi pengerusakan ringan terhadap pagar indah sekolah SD Inpres Fuisama dengan nilai kerugian Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dibuat oleh Saksi Korban Yusup Malaipada dan Warga Desa Fuisama. Hal Tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa karena mereka mengklaim bahwa pemasangan pagar sekolah tersebut kemudian di klaim oleh Para Terdakwa Petrus Manilani,Dkk kalau lokasi tanah pada bagian kelas tiga tersebut merupakan tanah warisan orang tua mereka yang memiliki sertifikat tanah dan belum dilakukan pembebasan tanah dari pihak sekolah dan pengrusakan tersebut dilakukan oleh Petrus Manilani, Dkk dengan cara menggunakan parang panjang, lalu diayunkan kearah belahan kayu bambu sebanyak 3(tiga) ruas dengan ukuran panjang kurang lebih 7 (tujuh) meter dan membongkar tiang kayu, lalu memalang pintu masuk ketiga kelas tersebut, kemudian Terdakwa Petrus Manilani, Dkk secara bersama-sama menyatakan kepada saksi korban Yusup Malaipada dengan berkata “lu ini kami 4 (empat) bunuh dulu baru kami 4(empat) masuk penjara karena kami ini penjara punya orang” ;

Demikian Dakwaan terhadap Para Terdakwa Petrus Manilani,Dkk dan kepada keempatnya didakwakan melanggar  Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Kami sebagai penuntut mengajukan tuntutan terhadap perkara ini dengan pidana penjara 3 Bukan penjara

Pihak Dipublikasikan Ya