Dakwaan |
- Adapun perbuatan terdakwa EDISON MANUKOY dan Terdakwa Imanuel Manukoy melakukan Penghinaan Ringan adalah sebagai berikut :
- Benar pada hari rabu tanggal 01 juni 2016 sekitar 02.35 WITA bertempat dijalan jalan raya Jurusan Kalabahi- Maritaing didepan rumah Jhon Maubara diMaritaing Kecamatan Alor Timur Kabupaten Alor yang masuk dalam wilayah hukum polsek Alor Timur telah terjadi tindak pidana ringan yang dilakukan oleh saudara EDISON MANUKOY dengan tersangka IMANUEL MANUKOY terhadap saudara JHON MAUBARA dan Kronologis kejadian adalah awalnya saksi korban sementara tidur didalam rumah tiba-tiba saksi korban mendengar ada orang mencaci maki saksi korban dari jalan raya dengan kata-kata JHON MAUBARA KAU OUNYA TOLO,BIADAB KAU,TOLO KAU dan itu kalimat di ulangi- ulangi terus kedua tersangka sehingga istri saksi korban pergi buka pintu depan dan melihat kedua pelaku tersebut berdiri dijalan raya depan rumah saksi korban dan istri saksi korban juga diam-diam karena saksi korban lagi sakit tidur dan kemudian istri saksi korban tutup kembali pintu dan masuk didalam rumah dan ada kalimat yang diucapkan lagi oleh saudara EDISON MANUKOY terhadap saksi korban adalah BUNUH KAU MATI dan kata-kata itu jelas ditujukan kepada saksi korban karena sebelumnya mereka ada mencaci maki saksi korban dan saksi korban mendengar kalimat itu, saksi korban bangun tidur lalu membuka pintu dan lalu keluar dengan membawa parang dan busur anak panah tetapi istri saksi korban melarang untuk jangan membuat keributan namun karena saksi korban sangat emosi kemudian meletakan busur anak panah dan parang kemudian saksi korban membuka pintu dan melihat kedua pelaku tersebut lari menuju kerumahnya, lalu saksi korban simpan parang dengan busur anak panah lalu pergi kerumah dua tersangka dengan maksud untuk menanyakan kedua tersangka kenapa merekasamapai mencaci maki saksi korban dan istri saksi korban juga ikut kerumah pelaku dan setelah sampai didepan rumahnya kedua tersangka tersebut saksi korban masuk kedalam rumah dan melihat saksi IMANUEL MANUKOY yang menutup pintu depan, lalu saksi korban teriak dari luar pintu, saya punya maksud baik kemudian saksi IMANUEL MANUKOY membuka pintu lalu saksi korban masuk kedalam rumah begitu saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban tanya kedua tersangka dengan kata-kata masalah apa sampai kamu maki saya (saksi korban) begitu saksi korban mengeluarkan kalimat seperti itu tersangka EDISON MANUKOY langsung mengambil kursi kayu dan mau memukul saksi korban dengan menggunakan kursi tersebut namun saat itu saudara-saudaranya yaitu Abraham Manukoy, Jon Manukoy, Roni Manukoy bersama dengan saudari perempuannya atas nama Damaris Manukoy, memeluk dan melarang Edison Manukoy untuk jangan memukul saksi korban dan saksi korban juga sempat panggil saudara MATIAS MANUKOY (bapak kecil dari saudara EDISON MANUKOY) untuk mau bertanya kakak kenapa sampai EDISON MANUKOY dan IMANUEL MANUKOY mencaci maki saya (saksi korban) namun saat itu saudara MATIAS MANUKOY juga tidak menjawab pertanyaan saksi korban sehingga saksi korban juga keluar dan masih dihalaman rumah kedua tersangka saudara IBRULA LALANGPULING datang memeluk saksi korban dan menyampaikan kepada saksi korban dengan kata-kata “bapak sakit jadi pulang dan setelah itu saksi korban langsung berjalan menuju kantor polsek alor timur bersama dengan istri saksi korban untuk melaporkankejadian tersebut namun saudara RONY MANUKOY datang memeluk saksi korban dan menyampaikan kepada saksi korban “bapak sudah larut malam jadi saya antar bapak dengan mama pulang” dan akhirnya sksi korban dan istrinya diantar kembali oleh saudara RONY MANUKOY kerumah dan pada pagi harinya sekitar jam 06.00 wita baru saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepolsek alor timur guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas kejadian tersebut saksi korban malu karena dihina;
- Demikian dakwaan terhadap terdakwa EDISON MANUKOY dan terdakwa IMANUEL MANUKOY ini dibuat dan terdakwa didakwakan melanggar pasal 315
|