Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Klb 2.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
3.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
ANDRIYANO TERIANUS TUATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 653/N.3.21/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYANO TERIANUS TUATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ANDRIYANO TERIANUS TUATI pada hari Senin, tanggal 30 September 2024, sekira pukul 08.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Simpang Perumahan Lapas yang beralamat di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Penganiayaan, terhadap Saksi Korban JEKLI PADADUKA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

-    Bahwa awalnya Saksi Korban sedang memarkir mobil mikrolet Saksi Korban dan mencari makan di warung nasi kuning di pinggir Jalan Simpang Perumahan Lapas, kemudian Saksi Korban berjalan masuk ke dalam mobil, lalu tiba-tiba Tersangka berlari mendekati Saksi Korban dan langsung menusuk Saksi Korban menggunakan 1 (satu) buah parang melewati jendela pintu sopir mobil ke arah perut korban, kemudian Saksi Korban yang kaget menangkis tusukan tersebut yang hampir mengenai perut Saksi Korban menggunakan tangan kanan Saksi Korban sehingga tangan kanan Saksi Korban mengalami luka robek, lalu Saksi Korban langsung menyalakan mobil yang Saksi Korban parkirkan dan pergi mengendarai mobil tersebut ke arah Pos Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;

-    Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 347/353/2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 30 September 2024 dan ditandatangani oleh dr. Muhamad Faza Soelaeman, telah dilakukan pemeriksaan terhadap JEKLI PADADUKA, umur 23 (dua puluh tiga) tahun, laki-laki, dengan Kesimpulan didapatkan luka robek pada lengan kanan akibat kekerasan benda tajam, dengan derajat luka ringan.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya