- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PraPeradilan dari ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) sebagai Tersangka adalah merupakan tindakan kesewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum serta dinyatakan batal; --------------------------
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: 06/N.3.21/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor (Perpanjangan) Nomor: PRINT-06/N.3.21/Fd.1/11/2023 tertanggal 29 November 2023 yang dijadikan dasar menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sehingga terbit Penetapan Tersangka yaitu : -----------------------------------------
2.1. Surat Penetapan Tersangka atasnama Andreas Ardianto, Nomor: PRINT-65/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024; ---------------------
2.2. Surat Penetapan Tersangka atasnama Wigar Wiroso, Nomor: PRINT-64/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024; ---------------------
Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal; -------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka atasnama Andreas Ardianto, Nomor: PRINT-65/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka atasnama Wigar Wiroso, Nomor: PRINT-64/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024 yang menetapkan ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) sebagai Tersangka; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penahanan terhadap ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II) yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana: -------------------------------------------------------------
3.1. Surat Perintah Penahanan atasnama Andreas Andrianto, Nomor: PRINT-67/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024; ---------------------
3.2. Surat Perintah Penahanan atasnama Wigar Wiroso, Nomor: PRINT-66/N.3.21/Fd.2/02/2024, tertanggal 05 Februari 2024. ---------------------
3.3. Surat Perpanjangan Penahanan, Nomor: B-251/N.3.21/Ft.1/02/2024, atasnama Wigar Wiroso, tertanggal 12 Februari 2024; --------------------
3.4. Surat Perpanjangan Penahanan, Nomor: B-252/N.3.21/Ft.1/02/2024, atasnama Andreas Ardianto, tertanggal 12 Februari 2024; ---------------
Dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON; ----------------------------------------------------------
- Memerintahkan Kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PARA PEMOHON dari Rumah Tahanan Alor; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap ANDREAS ARDIANTO (PEMOHON I) dan WIGAR WIROSO (PEMOHON II); ------
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; --------------------------------------------------------------------
Atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Yang seadiladilnya ( Ex Aequo et Bono). ---------------------------------------------------------------------------------------
|