Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus/2024/PN Klb | ILHAM FAUZI | UKI YOHANIS WENI MAU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2024/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1614 /N.3.21/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia Terdakwa UKI YOHANIS WENI MAU pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Panglima Polen Tepatnya di Jembatan Hitam Keluarahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------------------------------------------
1. Korban datang dalam keadaan meninggal dunia. 2. Pada korban didapatkan: a. Pada kelopak mata kanan bagian atas didapatkan luka memar berwarna biru kehijauan berbentuk megikuti kelopak mata dengan bengkak. b. Pada dahi sisi kiri tepat di atas alis didapatkan luka robek dengan tepi luka tidak beraturan, sudut luka tumpul, dasar luka otot dengan ukuran kurang lebih tujuh centimeter kali satu centimeter. c. Pada dahi sisi kanan, kurang lebih tujuh centimeter di atas alis didapatkan luka memar berwarna biru keunguan bentuk tidak beraturan dengan bengkak, disertai dengan luka lecet berwarna kemerahan kurang lebih lima centimeter di atas alis dengan ukuran kurang lebih satu centimeter kali satu centimeter dan dua centimeter kali satu centimeter. Didapatkan pula luka robek kurang lebih delapan centimeter di atas alis dengan tepi luka tidak beraturan, sudut luka tumpul, dasar luka otot dengan ukuran kurang lebih empat centimeter kali satu centimeter dan nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter. d. Pada bahu kanan didapatkan luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran kurang lebih tiga centimeter kali dua centimeter dasar kulit. 3. Pada korban dilakukan perawatan 4, Korban dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |