| Dakwaan |
Pertama:
------ Bahwa Terdakwa FENS WESLY LAANA pada hari rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di jalan umum R.A. Kartini, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban SANGAJI HARIF RAHMAD, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di jalan umum R.A. Kartini, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Terdakwa yang sebelumnya mengkonsumsi minuman beralkohol mengemudikan sepeda motor Honda Beat dari arah Reklamasi menuju perempatan Masjid Al-Fatah (arah selatan ke utara) yang merupakan cabang persimpangan yang lebih kecil dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam. Sampai pada persimpangan tanpa mengurangi kecepatan dan tanpa memperhatikan situasi lalu lintas dari jalan utama terdakwa tetap melaju. Kemudian terdakwa menabrak bodi samping kanan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai oleh Sdr. SANGAJI HARIF RAHMAD bersama saksi NURBAITI H. WONO dari arash jalan utama. Hal tersebut mengakibatkan kedua sepeda motor terjatuh dan terpental ke arah trotoar jalan di depan Masjid Al-Fatah. Saksi NURBAITI mengalami luka-luka sedangkan korban Sdr. SANGAJI HARIF RAHMAD mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Akhirnya korban Sdr. SANGAJI HARIF RAHMAD bersama saksi NURBAITI dilarikan oleh warga ke RSD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 183/ 371/ 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 10 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Priska Angeline Alang, telah dilakukan pemeriksaan terhadap SANGAJI HARIF RAHMAD, umur dua puluh dua (22) tahun, laki-laki; dengan kesimpulan sebagai berikut: Telah diperiksa scorang laki-laki usia dua pnlh dua tahun. pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada tempurung kanan, luka terbuka di dahi kanan dan kiri, pipi kanan serta bibir kecelakaan lalu lintas dengan derajat luka berat. Hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.
- Kemudian berdasarkan surat kematian dengan NOMOR: RSD.441/ 922/ VII/ 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 14 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Junjungan kristianto Manurung, Sp. An-Tl, telah dilakukan pemeriksaan terhadap SANGAJI HARIF RAHMAD, umur dua puluh dua (22) tahun, laki-laki, Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Korban di rawat pada tanggal 09 Juli 2025 sampai 14 Juli 2025 dan telah meninggal pada 09 Juli 2025 sampai 14 Juli 2025, Jam 09.42 WITA.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalukintas dan angkutann jalan.
Atau
Kedua:
------ Bahwa Terdakwa FENS WESLY LAANA pada hari rabu, tanggal 09 Juli 2025, sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di bertempat di jalan umum R.A. Kartini, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban SANGAJI HARIF RAHMAD), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di jalan umum R.A. Kartini, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Terdakwa dalam keadaan mabuk mengemudikan sepeda motor Honda Beat dari arah Reklamasi menuju perempatan Masjid Al-Fatah (arah selatan ke utara) dengan kecepatan tinggi sehingga Terdakwa menabrak bodi samping kanan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh Sdr. SANGAJI HARIF RAHMAD dengan membonceng seorang saksi MAHDI AHMAD, yang mengakibatkan kedua sepeda motor terjatuh dan terpental ke arah trotoar utara jalan persis di depan Masjid Al-Fatah, menyebabkan saksi mengalami luka-luka sedangkan Sdr. SANGAJI HARIF RAHMAD mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya bersama saksi dilarikan oleh warga ke RSD Kalabahi untuk mendapatkan perawatan medis, pada tanggal 14 juli 2025 korban yang di rawat di rumah sakit daerah kalabahi dinyatakan meninggal dunia
- Bahwa buktikan dengan Surat Visum Et Repertum Nomor: 183/ 371/ 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 10 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Priska Angeline Alang, telah dilakukan pemeriksaan terhadap SANGAJI HARIF RAHMAD, umur dua puluh dua (22) tahun, laki-laki; dengan kesimpulan sebagai berikut: Telah diperiksa scorang laki-laki usia dua pnlh dua tahun. pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada tempurung kanan, luka terbuka di dahi kanan dan kiri, pipi kanan serta bibir kecelakaan lalu lintas dengan deraiat luka berat. Hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.
- Sebagaimana dibuktikan dengan surat kematian dengan NOMOR: RSD.441/ 922/ VII/ 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 14 Juli 2025 dan ditandatangani oleh dr. Junjungan kristianto Manurung, Sp. An-Tl, telah dilakukan pemeriksaan terhadap SANGAJI HARIF RAHMAD, umur dua puluh dua (22) tahun, laki-laki, Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Korban di rawat pada tanggal 09 Juli 2025 sampai 14 Juli 2025 dan telah meninggal pada 09 Juli 2025 sampai 14 Juli 2025, Jam 09.42 WITA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan |