Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 13 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Klb |
Tanggal Surat |
Selasa, 12 Des. 2023 |
Nomor Surat |
Tidak ada data |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Zakarias Mabilaka,S.Pd |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yefta O. Djahasana, SH | Zakarias Mabilaka,S.Pd | 2 | ESTAFANUS A. K. MABILEHI, S.H | Zakarias Mabilaka,S.Pd |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Daud Maaloka | 2 | Lasarus K. Maaloka | 3 | Meriance Matingfani,S.Pd | 4 | kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Alor |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum jika perbuatan Tergugat II yang tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat datang dan bertemu dengan Tergugat III agar membuat dan memberikan surat nikah dari Gereja Wesleyan Indonesia Jemaat Kanaan Morwati atas nama Penggugat dan Tergugat I adalah perbuatan yang melanggar hukum;
- Menyatakan hukum antara Penggugat dan Tergugat I belum pernah dilangsungkan pernikahan secara agama melalui Gereja Wesleyan Indonesia dan belum pernah dilangsungkan pencatatan perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat III yang telah menulis dan memberikan surat nikah atas nama Zakarias Mabilaka (Penggugat) dan Meriance Matingfani (Tergugat I) melalui Gereja Wesleyan Indonesia tanggal 09 Januari 2011 tanpa melalui suatu prosesi pernikahan yang benar adalah perbuatan yang melanggar hukum;
- Menyatakan hukum bahwa Kutipan Akta Perkawianan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor, nomor 65/CSK/ATU/2011 tertangggal 19 Desember 2011 adalah tidak melalui proses pencatatan yang benar sesuai UU Perkawinan No 01 tahun 1974 sehingga haruslah dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan dan tindakan Para Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV sangatlah merugikan Penggugat sampai menjalani proses hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan adalah merupakan perbuatan melanggar hak dan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama sama atau tanggung renteng;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |