Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-LH/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
3.NOVAN BERNADI, S.H.
SADIKIN ARSYAD Alias ALI ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penangkapan Ikan (dengan racun, bahan peledak/bom ikan)
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-LH/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1380/N.3.21/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
3NOVAN BERNADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADIKIN ARSYAD Alias ALI ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa SADIKIN ARSYAD Alias ALI ARSYAD bersama-sama dengan HARSONO J. HARSONO, ARSYI JAFAR HARSONO, BAHARUDIN B. ANWAR, dan SUMANDRI SARJANA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat  tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tepatnya di Perairan Laut Halmin Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor yang terletak pada posisi titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada awalnya, pada tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA, saksi HARSONO datang menemui Terdakwa yang sudah menunggu bersama dengan Saksi ARSYI, Saksi BAHARUDIN dan Saksi SUMANDRI di Pantai Pulau Buaya;
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama HARSONO pergi untuk mengambil alat/bahan peledak yang telah disimpan dalam rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- untuk keperluan selama penangkapan ikan, lalu HARSONO kembali menemui saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI di Pantai Pulau Buaya dengan membawa alat/bahan peledak yang telah diterima tersebut;
  • Bahwa saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI berangkat menggunakan perahu motor viber yang diperoleh dari terdakwa menuju Perairan Halmin Desa Halerman yang terletak pada titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 dengan tujuan menangkap ikan. Kemudian saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat/bahan peledak berupa 7 (tujuh) buah botol kaca berisi bubuk bahan peledak dengan kandungan berupa Ammonium Nitrat 76,0%, Kep/alat pemicu ledakan, dan korek api yang disimpan dalam box fiber di belakang perahu motor tersebut;
  • Bahwa dari alat/bahan peledak tersebut, sebanyak 1 (satu) buah botol berisi bahan peledak telah digunakan untuk menangkap ikan. Adapun cara saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan cara pertama saksi HARSONO membakar dan melempar bom ikan tersebut ke dalam laut, yang selanjutnya botol tersebut meledak, kemudian saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI menyelam dan mengumpulkan ikan-ikan yang terdampak bom tersebut, sedangkan saksi ARSYI menjaga stir perahu motor dan menjaga selang kompresor para penyelam;
  • Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA, Saksi LARASUS LAKMO mendengar bunyi ledakan yang keras dari sekitar perairan tersebut, sehingga datang menghampiri saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI yang saat itu sedang mengumpulkan ikan-ikan tersebut. Kemudian mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Air Laut Polres Alor;
  • Bahwa akibat atau dampak dari perbuatan saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang diperoleh dari terdakwa berdasarkan Keterangan Ahli Muhammad Saleh Goro, S.Pi, M.Pi  mengakibatkan mati atau musnahnya ikan dan benih-benih ikan serta organisme biota perairan lainnya, terganggunya ekosistem rantai makanan di laut serta kerusakan ekologi pada terumbu karang yang dapat menurunkan populasi sumber daya ikan di wilayah perairan tersebut;
  • Bahwa berdasaran Surat Kepala Stasiun KIPM Kupang tentang Hasil Pengujian Laboratorium Sampel Ikan Tangkapan tanggal 06 Mei 2025 diperoleh kesimpulan yaitu memperlihatkan tanda-tanda adanya abnormal dari yang relative ringan sampai kerusakan berat, hal ini menandakan adanya paparan dari bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusakanya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan yang sudah sangat lunak.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa SADIKIN ARSYAD Alias ALI ARSYAD bersama-sama dengan HARSONO J. HARSONO, ARSYI JAFAR HARSONO, BAHARUDIN B. ANWAR, dan SUMANDRI SARJANA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat  tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tepatnya di Perairan Laut Halmin Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor yang terletak pada posisi titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA, saksi HARSONO datang menemui Terdakwa yang sudah menunggu bersama dengan Saksi ARSYI, Saksi BAHARUDIN dan Saksi SUMANDRI di Pantai Pulau Buaya;
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama HARSONO pergi untuk mengambil alat/bahan peledak yang telah disimpan dalam rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- untuk keperluan selama penangkapan ikan, lalu HARSONO kembali menemui saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI di Pantai Pulau Buaya dengan membawa alat/bahan peledak yang telah diterima tersebut;
  • Bahwa saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI berangkat menggunakan perahu motor viber yang diperoleh dari terdakwa menuju Perairan Halmin Desa Halerman yang terletak pada titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 dengan tujuan menangkap ikan. Kemudian saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat/bahan peledak berupa 7 (tujuh) buah botol kaca berisi bubuk bahan peledak dengan kandungan berupa Ammonium Nitrat 76,0%, Kep/alat pemicu ledakan, dan korek api yang disimpan dalam box fiber di belakang perahu motor tersebut;
  • Bahwa dari alat/bahan peledak tersebut, sebanyak 1 (satu) buah botol berisi bahan peledak telah digunakan untuk menangkap ikan. Adapun cara saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan cara pertama saksi HARSONO membakar dan melempar bom ikan tersebut ke dalam laut, yang selanjutnya botol tersebut meledak, kemudian saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI menyelam dan mengumpulkan ikan-ikan yang terdampak bom tersebut, sedangkan saksi ARSYI menjaga stir perahu motor dan menjaga selang kompresor para penyelam;
  • Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA, Saksi LARASUS LAKMO mendengar bunyi ledakan yang keras dari sekitar perairan tersebut, sehingga datang menghampiri saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI yang saat itu sedang mengumpulkan ikan-ikan tersebut. Kemudian mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Air Laut Polres Alor;
  • Bahwa akibat atau dampak dari perbuatan saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang diperoleh dari terdakwa berdasarkan Keterangan Ahli Muhammad Saleh Goro, S.Pi, M.Pi  mengakibatkan mati atau musnahnya ikan dan benih-benih ikan serta organisme biota perairan lainnya, terganggunya ekosistem rantai makanan di laut serta kerusakan ekologi pada terumbu karang yang dapat menurunkan populasi sumber daya ikan di wilayah perairan tersebut;
  • Bahwa berdasaran Surat Kepala Stasiun KIPM Kupang tentang Hasil Pengujian Laboratorium Sampel Ikan Tangkapan tanggal 06 Mei 2025 diperoleh kesimpulan yaitu memperlihatkan tanda-tanda adanya abnormal dari yang relative ringan sampai kerusakan berat, hal ini menandakan adanya paparan dari bahan yang bersifat destruktif, ditandai dengan pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam ikan, rusakanya tulang rusuk dan patahnya tulang punggung, serta daging ikan yang sudah sangat lunak

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa ia Terdakwa I HARSONO J. HARSONO, Terdakwa II ARSYI JAFAR HARSONO, Terdakwa III BAHARUDIN B. ANWAR, Terdakwa IV SUMANDRI SARJANA bersama-sama dengan SADIKIN ARSYAD (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat  tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Perairan Laut Halmin Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor yang terletak pada posisi titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeliarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, minusi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WITA, saksi HARSONO datang menemui Terdakwa yang sudah menunggu bersama dengan Saksi ARSYI, Saksi BAHARUDIN dan Saksi SUMANDRI di Pantai Pulau Buaya;
  • Bahwa sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa bersama HARSONO pergi untuk mengambil alat/bahan peledak yang telah disimpan dalam rumah terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1.000.000,- untuk keperluan selama penangkapan ikan, lalu HARSONO kembali menemui saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI di Pantai Pulau Buaya dengan membawa alat/bahan peledak yang telah diterima tersebut;
  • Bahwa saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI berangkat menggunakan perahu motor viber yang diperoleh dari terdakwa menuju Perairan Halmin Desa Halerman yang terletak pada titik koordinat Lintang -8.425397 dan Bujur 124.342944 dengan tujuan menangkap ikan. Kemudian saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat/bahan peledak berupa 7 (tujuh) buah botol kaca berisi bubuk bahan peledak dengan kandungan berupa Ammonium Nitrat 76,0%, Kep/alat pemicu ledakan, dan korek api yang disimpan dalam box fiber di belakang perahu motor tersebut;
  • Bahwa dari alat/bahan peledak tersebut, sebanyak 1 (satu) buah botol berisi bahan peledak telah digunakan untuk menangkap ikan. Adapun cara saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI melakukan penangkapan ikan dengan cara pertama saksi HARSONO membakar dan melempar bom ikan tersebut ke dalam laut, yang selanjutnya botol tersebut meledak, kemudian saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI menyelam dan mengumpulkan ikan-ikan yang terdampak bom tersebut, sedangkan saksi ARSYI menjaga stir perahu motor dan menjaga selang kompresor para penyelam;
  • Bahwa sekitar Pukul 11.00 WITA, Saksi LARASUS LAKMO mendengar bunyi ledakan yang keras dari sekitar perairan tersebut, sehingga datang menghampiri saksi HARSONO, saksi ARSYI, saksi BAHARUDIN dan saksi SUMANDRI yang saat itu sedang mengumpulkan ikan-ikan tersebut. Kemudian mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Polisi Air Laut Polres Alor;
  • Bahwa bahan peledak yang ditemukan saksi tersebut, tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang serta penggunaannya tidak termasuk dalam pengertian keperluan munisi., sehingga dikhawatirkan dapat disalahgunakan peruntukannya-------------------------

---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya