Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Klb ZAENUDIN MAGA ABDULLAH KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1ZAENUDIN MAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yermia Alfa Saldeng, S.HZAENUDIN MAGA
2YOHANES RIANTRINO LAZARENT TUKAN, SHZAENUDIN MAGA
3PASAH GELORA ISU, SH.,MHZAENUDIN MAGA
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH KASIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ELISABETH SULASTRI SUJONO, S.H.ABDULLAH KASIM
2YOHANIS PENI, S.H.ABDULLAH KASIM
Turut Tergugat
NoNama
1Sekolah MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) NURUL KHAIRAH KOLIJAHI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa PENGGUGAT BERSAUDARA, yaitu:
  1. ZAENUDIN MAGA (PENGGUGAT)
  2. NURSIA MAGA
  3. RIDWAN MAGA

adalah Ahli waris yang sah dari NURDIN MAGA (alm) dan LETI ODA (alm);

3.  Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT BERSAUDARA yaitu ZAENUDIN MAGA (PENGGUGAT), NURSIA MAGA dan RIDWAN MAGA berhak atas Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo yang dahulunya letaknya berada di wilayah Desa Batu, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekarang letaknya kini berada di wilayah di RT. 001/RW. 001, Desa Ombai, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas ± 3.240 M2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas :

Utara

:

Tanah milik Nurdin Maga (Alm)

Timur

:

Jalan

Selatan

:

Tanah milik  Kamis Koli Tulang (Alm)

Barat

:

Sekolah MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) NURUL KHAIRAH KOLIJAHI / TUTUT TERGUGAT

         karena sebagai Ahli Waris yang sah dari Ayah NURDIN MAGA (alm) dan Ibu LETI ODA

         (alm);

4.  Menyatakan menurut Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil dan Imateril  kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, yaitu sebesar :

  • Kerugian Materil : 
  • 3.240 M2 x Rp. 50.000/M2/Bulan x 13 Bulan =  Rp. 2.106.000.000 (dua miliar seratus enam juta rupiah);
  • Kerugian Immateril, sebesar :

Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

6.  Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk peralihan hak atas Tanah Objek Sengketa baik berupa Dokumen/Kwitansi Jual Beli atau surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lain yang serupa yang lahir di atas Tanah Objek Sengketa yang dilakukan TERGUGAT maupun siapapun juga yang tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa patutlah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi siapapun juga;

7.  Menghukum TERGUGAT atau siapapun juga yang tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa untuk menghentikan segala aktifitas apapun di atas Tanah Objek Sengketa atau yang berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa;

8.  Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT, baik secara sukarela maupun dengan cara paksa, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

9.  Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kalabahi adalah sah dan berharga;

10.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan atas kelalaian TERGUGAT dalam menjalankan Putusan ini sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

11.  Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voor baarr Baj Vooraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum.

12.  Menghukum TURUT TERGUGAT untuk patuh, taat dan tunduk terhadap Putusan dalam perkara ini;

13.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak