Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUJIB BAKAR pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kebun ubi belakang kandang sapi milik MACO yang beralamat di Lipa atas, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kec. Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak memaksukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa bermula saat terjadi peristiwa tawuran antar kampung di daerah Lipa Atas, sehingga Satuan Brimob Polres Alor datang untuk meredakan tawuran tersebut. Dimana saat itu, Saksi YOSEPH FEDERIKO JAWA dan Saksi MISELLE ABETKORE dan melihat beberapa pemuda sedang berkumpul kemudian para saksi menghampiri sehingga para pemuda tersebut berlari. Pada saat melakukan pengejaran tersebut, Saksi MISELLE ABETKORE sempat menyerempet salah satu pemuda tersebut yakni Terdakwa ABDUL MUJIB BAKAR yang sedang memegang sebilah parang di tanggan kanan sehingga Terdakwa dan sebilah parang yang dipegangnya terjatuh. Lalu Terdakwa langsung bangun dan melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya, para saksi melakukan patroli hingga menyusuri kebun ubi belakang rumah MACO dengan menggunakan senter lampu dan melihat Terdakwa sedang bersembunyi. Kemudian para saksi mengamankan terdakwa ke dalam mobil brimob serta melakukan penggeledahan terhadap pakaian terdakwa dan menemukan 3 (tiga buah) anak panah ambon dan hp milik terdakwa.
- Bahwa senjata tajam yang ditemukan para saksi tersebut, tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang serta terdakwa sendiri tidak memiliki pekerjaan yang bersangkutan dengan senjata berjenis pisau tersebut. Selain hal itu, senjata tersebut bukan merupakan suatu benda pusaka dan hanya merupakan senjata tajam biasa yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan peruntukannya------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantiettijdelije Bijzordere Straf Bepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 |