Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Klb ILHAM FAUZI FRENGKI DANIEL SERANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1523 /N.3.21/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENGKI DANIEL SERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa FRENGKI DANIEL SERANG baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Lukas Marianus Koli Alias Aris Koli Alias Arko (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Juli  2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Keluarahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili,  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang  yakni korban Dominggus L Padafing  yang di lakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas tersebut,  awalnya korban sedang duduk bersantai bersama teman korban yang bernama Donis Steven Blegur dan Arya di pinggir jalan tepatnya di tembok abrasi pantai Kabir kerna waktu sudah mulai sore sehingga korban mengajak teman-teman korban untuk pulang, setelah itu korban berdiri di jalan sedangkan Donis Steven Blegur masih duduk di abrasi pantai lalu korban berkata kepada teman korbn “om mari kita pulang sudah“ tiba tiba terdakwa dan Lukas Marianus Koli mendatangi korban dari arah Padang, Desa Madar lalu aris koli berkata kepada korban “ Lu apa jadi “ ?  kemudian korban menjawab “ lu apa juga” kemudian korban dan Lukas Marianus Koli sempat bertengkar mulut sehingga Lukas Marianus Koli langsung mengambil batu tepat di pinggir jalan raya yang ia genggam pada masing-masing tangannya kemudian berjalan mendekati korban dengan posisi saling berhadapan dengan jarak sekitar setengah meter dan langsung memukul korban menggunakan batu yang mengenai di kepala bagian kening kiri korban, kemudian korban sempat memeluk Lukas Marianus Koli agar tidak dipukul namum  terdakwa mendakati korban dan langsung memukul korban dari arah belakang  dengan jarak setengah meter menggunakan kedua tangan yang mengepal secara bergantian atau berualng-ulang yang mnegenai kepala bagian belakang dan wajah korban.
  • Bahwa tempat kejadian tersebut mrupakan tempat terbuka dan dapat di ketahui oleh karena banyak karena Lokasi kejadian tersebut di jalan raya umum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan pelaku tersebut. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :440/885/PK/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elias W.S. Ginting yang merupakan dokter puskesmas Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten alor, dengan Kesimpulan: telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh Sembilan tahun. Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum baik, keadaan emosi dan jasmaniah baik. Hasil enam centimeter dari puncak kepala ke arah belakang ditemukan adanya luka robek dengan Panjang dua centimeter dan lebar nol koma enam centi meter, empat centimeter dari puncak kepala dari arah belakang ditemukan luka robek dengan Panjang satu centi meter dan lebar nol koman empat centi meter, enam centi meter dari puncak kepala ke arah belakang di temukan adanya luka robek dengan Panjang tiga centi meter dan lebar nol koma delapan centimeter, sepuluh centi meter dari puncak kepala kea rah belakang di temukannya luka robek dengan Panjang satu centi meter dan lebar  nol koma lima centi meter, dua belas centi meter dari puncak kepala kearah depan di temukan adanya luka lebam denan Panjang empat centi meter dan lebar tiga centi meter, tiga centi meter dari arah pelipis mata ke bahwa di temukan adanya lebam dengan Panjang empat centi meter dan lebar dua centi meter di sebabkan trauma benda tumpul luka tersebut tidak dapat menimbulkan kecacatan atau sampai meninggal dunia.

------------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170n 170  Ayat (1)  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa FRENGKI DANIEL SERANG baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Lukas Marianus Koli Alias Aris Koli Alias Arko (DPO) pada hari Senin tanggal 15 Juli  2024 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Keluarahan Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiyaan terhadap orang yakni korban Dominggus L Padafing  yang di lakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat di atas tersebut, awalnya korban sedang duduk bersantai bersama teman korban yang bernama  Donis Steven Blegur dan Arya di pinggir jalan tepatnya di tembok abrasi pantai Kabir kerna waktu sudah mulai sore sehingga korban mengajak teman-teman korban untuk pulang, setelah itu korban berdiri di jalan sedangkan Donis Steven Blegur masih duduk di abrasi pantai lalu korban berkata kepada teman korbn “om mari kita pulang sudah“ tiba tiba terdakwa dan Lukas Marianus Koli mendatangi korban dari arah Padang, Desa Madar lalu aris koli berkata kepada korban “ Lu apa jadi “ ?  kemudian korban menjawab “ lu apa juga” kemudian korban dan Lukas Marianus Koli sempat bertengkar mulut sehingga Lukas Marianus Koli langsung mengambil batu tepat di pinggir jalan raya yang ia genggam pada masing-masing tangannya kemudian berjalan mendekati korban dengan posisi saling berhadapan dengan jarak sekitar setengah meter dan langsung memukul korban menggunakan batu yang mengenai di kepala bagian kening kiri korban, kemudian korban sempat memeluk Lukas Marianus Koli agar tidak dipukul namum  terdakwa mendakati korban dan langsung memukul korban dari arah belakang  dengan jarak setengah meter menggunakan kedua tangan yang mengepal secara bergantian atau berualng-ulang yang mnegenai kepala bagian belakang dan wajah korban.
  • Bahwa tempat kejadian tersebut mrupakan tempat terbuka dan dapat di ketahui oleh karena banyak karena Lokasi kejadian tersebut di jalan raya umum.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan pelaku tersebut. berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :440/885/PK/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elias W.S. Ginting yang merupakan dokter puskesmas Kabir Kecamatan Pantar Kabupaten alor, dengan Kesimpulan: telah di periksa seorang laki-laki berusia dua puluh Sembilan tahun. Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum baik, keadaan emosi dan jasmaniah baik. Hasil enam centimeter dari puncak kepala ke arah belakang ditemukan adanya luka robek dengan Panjang dua centimeter dan lebar nol koma enam centi meter, empat centimeter dari puncak kepala dari arah belakang ditemukan luka robek dengan Panjang satu centi meter dan lebar nol koman empat centi meter, enam centi meter dari puncak kepala ke arah belakang di temukan adanya luka robek dengan Panjang tiga centi meter dan lebar nol koma delapan centimeter, sepuluh centi meter dari puncak kepala kea rah belakang di temukannya luka robek dengan Panjang satu centi meter dan lebar  nol koma lima centi meter, dua belas centi meter dari puncak kepala ke arah depan di temukan adanya luka lebam denan Panjang empat centi meter dan lebar tiga centi meter, tiga centi meter dari arah pelipis mata ke bahwa di temukan adanya lebam dengan Panjang empat centi meter dan lebar dua centi meter di sebabkan trauma benda tumpul luka tersebut tidak dapat menimbulkan kecacatan atau sampai meninggal dunia.

------------- Bahwa Perbuatan terdakw   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1)  KUHP.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya