Petitum |
- mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
- menetapkan anak Juliano Yahya Laukafeli lahir di Alor pada tanggal 22 Juli 2011, jenis kelamin laki-laki, sesuai akta kelahiran nomor 5305-L-T-19072021-0003 dan anak Anna Maria Laukafeli lahir di Alor pada tanggal 22 Agustus 2015, jenis kelamin perempuan sesuai kutipan akta nomor 5305-L-T-19072021-0004, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 19 Juli 2021 adalah anak kandung yang sah dari para pemohon;
- memerintahkan para pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam buku register yang disediakan dalam tahun yang sedang berjalan;
- membebankan biaya pemohon ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|