Dakwaan |
Benar pada tanggal 01 september 2020 sekitar pukul 14.00 wita, Korban dari rumahnya hendak pergi mengambil kayu api dan Korban sempat singgah sebentar di tempat orang membangun rumah milik MIKAEL BALOL, di sana Korban bertemu saudari DORCE LAAN ( Saksi ) yang baru pulang mengikuti sosialisasi tentang covid di Gereja Adang Buom bersama keluarga saudara MIKAEL BALOL yang sedang kerja rumah, kemudian Terdakwa yang sedang mencari anaknya melewati setapak samping rumah MIKAEL BALOL, karena mendengar ibu DORCE LAAN ( Saksi ) menceritakan hasil sosialisasi yang dia dengar bahwa virus corona ini lebih cepat menyerang orang usia lansia dan anak-anak, kemudian DORCE LAAN ( Saksi ) langsung mengatakan kepada Terdakwa ”jadi cepat cari anak sudah”, mendengar itu Korban, berkata kepada Terdakwa juga, bahwa ” lu dimana ? ” Lu punya anak orang bawa pesiar, lu tidak tahu ” kemudian Terdkwa menjawab ” ini saya mau pi cari ”, setelah itu Korban melanjutkan perjalanannya untuk mengambil kayu api, beberapa waktu kemudian Korban hendak kembali ke rumah dan melewati depan rumah Terdakwa, saat itu terdakwa melihat Korban sambil marah-marah, dan Korban tidak tahu marah kepada siapa, Korban kemudian berhenti dan menoleh kepada Terdakwa, kemudian Korban bertanya kepada Terdakwa ” lu marah siapa ? ” dan Terdakwa menunjuk ke arah Korban dengan menggunakan jari telunjuk kanan di arahkan ke Korban sambil berkata ” lu itu yang saya omong ” kemudian Korban menjawab ” saya ada buat apa ” kemudian Terdakwa mengucapkan perkataan hinaan kepada Korban yaitu ” Pukimai (kemaluan perempuan), puki lobang, puki lobang, puki tua ”, di mana posisi pada saat itu Terdakwa berdiri dan Korban juga berdiri berhadap – hadapan dengan jarak sekitar 2 (dua) Meter, lalu mendengar perkataan Terdakwa, Korban langsung berjalan pulang ke rumahnya.
Demikian Dakwaan terhadap Terdakwa a.n. MAGDALENA DUKA di Dakwakan melanggar Pasal 315 KUHP, tentang Penghinaan Ringan.
|