| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Anak EUW DIANDRY ANG MAU RIBU, lahir di Puntaru, tanggal 9 Oktober 2015, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5305-LT-24112025-0017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 24 November 2025, Anak CHELSEA ANG MAU RIBU, lahir di Alor, tanggal 3 April 2018, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5305-LT-24112025-0018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 24 November 2025 dan Anak BRAYEN ANG MAU RIBU, lahir di Alor, tanggal 14 Juli 2020, Jenis Kelamin Laki-laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5305-LT-24112025-0019 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 24 November 2025; adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|