Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia Terdakwa I MUH. TAHIR SULAEMAN dan Terdakwa II ALKAHFI S. SULAIMAN bersama-sama dengan MUHAMMAD HAMDAH M. KOLI (DPO) pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di simpang timur lapangan bola pulau buaya berada di Wilayah Pulau Buaya, RT 008 / RW 004, Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor1w atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “dengan terang-terangan dan kekuatan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yaitu korban HARIS SAHLUL. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yang mana bermula saat terjadi pertengkaran antara keponakan korban dengan beberapa pemuda. Mendengar informasi tersebut, korban datang untuk melerai pertengkaran tersebut. Sesampainya korban dilokasi kejadian, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para terdakwa yang kemudian Terdakwa II ALKAFHI S. SULAIMAN menghampiri korban dan langsung memukul korban dengan tangan kanan kondisi mengepal ke arah bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) pukulan, namun korban sempat menangkis menggunakan tangan kanan korban tetapi pukulan tersebut mengenai pelipis kanan korban. Kemudian pada saat yang bersamaan dari arah belakang Terdakwa I MUH. TAHIR SULAEMAN menendang punggung belakang bagian kiri korban dengan menggunakan kaki kanan sehingga korban terjatuh ke tanah dengan posisi tidur menyamping. Selanjutnya, Terdakwa I MUH. TAHIR SULAEMAN mengayunkan pukulan dengan kedua tangan dalam kondisi mengepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah kepala korban, lalu MUHAMMAD HAMDAH M. KOLI juga mengayunkan pukulan dengan kedua tangan posisi mengepal ke arah mulut korban sebanyak 2 (dua) kali pukulan. Melihat hal tersebut, warga sekitar melerai perkelahian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami lukaluka sebagaimana hasil pemeriksaan dalam Surat Visum et Repertum Nomor: PUSK. 70/353/2025 tanggal 02 April 2025 yang dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor yang di tandatangani oleh dr. Khalisah Nurjihany Salsabila, yakni sebagai berikut :
- Pada dahi kanan, sekitar tiga centimeter ke arah kanan dari garistengah tubuh, satu centimeter di atas alis kanan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali dua centimeter, warna kemerahan.
- Pada alis kanan, terdapat luka lecet ukuran nol koma tiga kali nol koma delapan centimeter, warna kemerahan.
- Pada hidung bagian atas, terdapat luka lecet ukuran nol koma dua kali satu centimeter, warna kemerahan.
- Pada pipi kanan, tiga centimeter ke arah kanan dari garis tengah tubuh, satu centimeter di bawah kelopak mata kanan bagian bawah, terdapat bengkak ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
- Pada kepala bagian belakang telinga kiri, tujuh centimeter ke arah kiri dari garis tengah tubuh, satu centimeter di bawah batas rambut, terdapat luka lecet ukuran nol koma satu kali nol koma lima centimeter, warna kemerahan
- Pada kepala bagian belakang telinga kiri, delapan centimeter ke arah kiri dari garis tengah tubuh, satu centimeter di bawah batas rambut, terdapat luka lecet ukuran nol koma sattu kali nol koma tiga centimeteer, warna kemerahan.
- Pada bibir atas bagian dalam, terdapat luka lecet ukuran nol koma tiga kali nol koma empat centimeter, warna kemerahan.
- Pada punggung kiri, tiga centimeter ke arah kiri dari garis tengah tubuh, sepuluh centimeter dibawah pundah, terdapat luka lecet ukuran nol koma dua kali enam centimeter, warna kemerahan.
- Pada siku lengan, terdapat luka lecet ukuran satu kali satu koma lima centimeter, warna kemerahan
- Pada tungkai bahwah kanan, tepat di sumbu tengah tubuh, enam centimeter di bawah batas lutut terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali satu koma lima centimeter, warna kemerahan
Dengan kesimpulan didapatkan bengkak di pipi kanan dan luka lecet di dahi, alis, hidung, kepala bagian belakang, bibir, punggung, lengan kanan dan tungkai kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.-------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa I MUH. TAHIR SULAEMAN dan Terdakwa II ALKAHFI S. SULAIMAN bersama-sama dengan MUHAMMAD HAMDAH M. KOLI (DPO) pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di simpang timur lapangan bola pulau buaya berada di Wilayah Pulau Buaya, RT 008 / RW 004, Desa Pulau Buaya Kecamatan Alor Barat Laut Kabupaten Alor1w atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penganiayaan” korban HARIS SAHLUL. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, yang mana bermula saat terjadi pertengkaran antara keponakan korban dengan beberapa pemuda. Mendengar informasi tersebut, korban datang untuk melerai pertengkaran tersebut. Sesampainya korban dilokasi kejadian, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para terdakwa yang kemudian Terdakwa II ALKAFHI S. SULAIMAN menghampiri korban dan langsung memukul korban dengan tangan kanan kondisi mengepal ke arah bagian wajah korban sebanyak 1 (satu) pukulan, namun korban sempat menangkis menggunakan tangan kanan korban tetapi pukulan tersebut mengenai pelipis kanan korban. Kemudian, saat Terdakwa II ALKAFHI S. SULAIMAN akan memukul korban lagi, warga sekitar menahan dan menarik Terdakwa II menjauh dari korban.
- Bahwa pada saat Terdakwa II sedang ditarik menjauh dari korban, Sdr. HAMDAH M. KOLI dan Terdakwa I MUH. TAHIR SULAIMAN berlari ke arah korban dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan kondisi mengepal masingmasing sebanyak 2 (dua) kali pukulan. Melihat hal tersebut, warga sekitar melerai perkelahian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami lukaluka sebagaimana hasil pemeriksaan dalam Surat Visum et Repertum Nomor: PUSK. 70/353/2025 tanggal 02 April 2025 yang dibuat pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor yang di tandatangani oleh dr. Khalisah Nurjihany Salsabila, yakni sebagai berikut :
- Pada dahi kanan, sekitar tiga centimeter ke arah kanan dari garis tengah tubuh, satu centimeter di atas alis kanan, terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali dua centimeter, warna kemerahan.
- Pada alis kanan, terdapat luka lecet ukuran nol koma tiga kali nol koma delapan centimeter, warna kemerahan.
- Pada hidung bagian atas, terdapat luka lecet ukuran nol koma dua kali satu centimeter, warna kemerahan.
- Pada pipi kanan, tiga centimeter ke arah kanan dari garis tengah tubuh, satu centimeter di bawah kelopak mata kanan bagian bawah, terdapat bengkak ukuran satu centimeter kali satu centimeter.
- Pada kepala bagian belakang telinga kiri, tujuh centimeter ke arah kiri dari garis tengah tubuh, satu centimeter di bawah batas rambut, terdapat luka lecet ukuran nol koma satu kali nol koma lima centimeter, warna kemerahan
- Pada kepala bagian belakang telinga kiri, delapan centimeter ke arah kiri dari garis tengah tubuh, satu centimeter di bawah batas rambut, terdapat luka lecet ukuran nol koma sattu kali nol koma tiga centimeteer, warna kemerahan.
- Pada bibir atas bagian dalam, terdapat luka lecet ukuran nol koma tiga kali nol koma empat centimeter, warna kemerahan.
- Pada punggung kiri, tiga centimeter ke arah kiri dari garis tengah tubuh, sepuluh centimeter dibawah pundah, terdapat luka lecet ukuran nol koma dua kali enam centimeter, warna kemerahan.
- Pada siku lengan, terdapat luka lecet ukuran satu kali satu koma lima centimeter, warna kemerahan
- Pada tungkai bahwah kanan, tepat di sumbu tengah tubuh, enam centimeter di bawah batas lutut terdapat luka lecet ukuran nol koma lima kali satu koma lima centimeter, warna kemerahan
- Dengan kesimpulan didapatkan bengkak di pipi kanan dan luka lecet di dahi, alis, hidung, kepala bagian belakang, bibir, punggung, lengan kanan dan tungkai kanan akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan. Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas seharihari. ---------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |