Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.B/2025/PN Klb | 1.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. 2.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H., M.Kn., C.Med. |
1.ABRAHAM LANTAKAI 2.DISION LAHASA 3.LUTER PETRUS MAIKO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.B/2025/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1038/N.3.21/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: ------- Bahwa Terdakwa I ABRAHAM LANTAKAI, Terdakwa II DISION LAHASA, Terdakwa III LUTER PETRUS MAIKO, bersama-sama dengan Saksi MARKUS FERNANDES MAUMAI dan Saksi MANASE ASAMAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya lurusan Kalabahi – Maritaing di depan Kantor Camat Alor Timur Laut yang beralamat di RT/RW: 013/006, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka”, terhadap Saksi Korban I YOHANIS G. J. B. ATALANI, Saksi Korban II IMANUEL D. LEMA dan Saksi ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- - Bahwa benar Terdakwa III memukul Saksi Korban I dengan batu ke arah wajah Saksi Korban I yang sedang menggunakan helm, lalu Terdakwa III memukul Saksi Korban I di area badan dan membuat Saksi Korban I terjatuh yang membuat lutut Saksi Korban I mengalami lecet, kemudian Terdakwa I menendang dada bagian kanan Saksi Korban I, lalu Terdakwa I menendang tangan kanan Saksi Korban I; Saksi MANASE ASAMAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) memukul mata bagian kiri Saksi Korban II, lalu Terdakwa III menendang perut bagian kanan Saksi Korban II, kemudian Terdakwa II memukul dagu Saksi Korban II; Saksi MARKUS FERNANDES MAUMAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) memukul wajah dan badan belakang Saksi ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI, lalu Saksi MANASE ASAMAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) memeluk Saksi ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI, kemudian Saksi MARKUS FERNANDES MAUMAI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menusuk leher Saksi ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI menggunakan kunci motor dan mengakibatkan luka robek pada leher kiri Saksi ZAKARIAS APRIA BEKAPADA ATALANI; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.445/1000/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bukapiting pada tanggal 12 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M Pakro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap YOHANIS G. J. B. ATALANI, umur 19 (sembilan belas) tahun, laki-laki, dengan kesimpulan pada Anggota gerak atas terdapat Luka lecet di lengan kanan bagian atas dekat ke arah bahu kanan, lebar luka nol koma satu centi meter, bengkak di pergelangan tangan kanan lebar tiga centi meter, panjang tiga centi meter, telapak tangan kanan bengkak lebar empat centi meter, panjang dua centi meter, pada Anggota gerak bawah terdapat Luka lecet pada lutut kanan lebar satu centi meter, panjang dua koma lima senti meter, lecet pada lutut kiri kurang lebih nol koma satu centi meter, luka lecet pada telapak kiri lebar nol koma satu centi meter, panjang dua centi meter. Luka-luka ini diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.445/0999/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bukapiting pada tanggal 12 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M Pakro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap IMANUEL D. LEMA, umur 29 (dua puluh belas) tahun, laki-laki, dengan kesimpulan Perut Terdengar bunyi suara usus, pasien di pukul di perut bagian kanan, tidak memar, tidak ada bengkak tetapi pasien mengeluh nyeri. Nyeri ini diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua: ------- Bahwa Terdakwa I ABRAHAM LANTAKAI, Terdakwa II DISION LAHASA, dan Terdakwa III LUTER PETRUS MAIKO pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya lurusan Kalabahi – Maritaing di depan Kantor Camat Alor Timur Laut yang beralamat di RT/RW: 013/006, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan penganiayaan”, terhadap Saksi Korban I YOHANIS G. J. B. ATALANI dan Saksi Korban II IMANUEL D. LEMA, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- - Bahwa benar Terdakwa III memukul Saksi Korban I dengan batu ke arah wajah Saksi Korban I yang sedang menggunakan helm, lalu Terdakwa III memukul Saksi Korban I di area badan dan membuat Saksi Korban I terjatuh yang membuat lutut Saksi Korban I mengalami lecet, kemudian Terdakwa I menendang dada bagian kanan Saksi Korban I, lalu Terdakwa I menendang tangan kanan Saksi Korban I; Saksi MANASE ASAMAU (dilakukan penuntutan secara terpisah) memukul mata bagian kiri Saksi Korban II, lalu Terdakwa III menendang perut bagian kanan Saksi Korban II, kemudian Terdakwa II memukul dagu Saksi Korban II; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.445/1000/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bukapiting pada tanggal 12 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M Pakro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap YOHANIS G. J. B. ATALANI, umur 19 (sembilan belas) tahun, laki-laki, dengan kesimpulan pada Anggota gerak atas terdapat Luka lecet di lengan kanan bagian atas dekat ke arah bahu kanan, lebar luka nol koma satu centi meter, bengkak di pergelangan tangan kanan lebar tiga centi meter, panjang tiga centi meter, telapak tangan kanan bengkak lebar empat centi meter, panjang dua centi meter, pada Anggota gerak bawah terdapat Luka lecet pada lutut kanan lebar satu centi meter, panjang dua koma lima senti meter, lecet pada lutut kiri kurang lebih nol koma satu centi meter, luka lecet pada telapak kiri lebar nol koma satu centi meter, panjang dua centi meter. Luka-luka ini diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.445/0999/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bukapiting pada tanggal 12 Mei 2025 dan ditandatangani oleh dr. Irmawati M Pakro, telah dilakukan pemeriksaan terhadap IMANUEL D. LEMA, umur 29 (dua puluh belas) tahun, laki-laki, dengan kesimpulan Perut Terdengar bunyi suara usus, pasien di pukul di perut bagian kanan, tidak memar, tidak ada bengkak tetapi pasien mengeluh nyeri. Nyeri ini diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |