Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2025/PN Klb | 2.ICHSAN AULIA BATUBARA, S.H. 3.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. |
ROBERT ADIJEMRIS PASS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2025/PN Klb | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 687 /N.3.21/Eoh.2/06/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ROBERT ADIJEMRIS PASS pada hari Kamis, tanggal 03 April 2025, sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di atas jalan raya tanah di depan rumah Saksi Korban yang beralamat di Tonbang-Moru, RT/RW: 006/003, Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Penganiayaan”, terhadap Saksi Korban IMANUEL KAREL MALAIBEL, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- - Bahwa sekira pukul 11.00 WITA, datang Tersangka dari arah jalan raya tanah ke rumah Saksi Korban, lalu Tersangka memanggil Saksi Korban dengan suara keras dengan berkata “Manu, tadi saya datang baik-baik, tapi lu kejar saya dengan sabit, jadi lu datang sudah, saya ada parang nihh”, Saksi Korban yang mendengar itu, langsung mengambil tongkat pramuka di dalam dapur dan dipegang menggunakan tangan kanan, kemudian Saksi Korban keluar melalui pintu kanan dan berjalan menuju ke Tersangka, saat itu Saksi MARIA LIBANG mengikuti Saksi Korban dari belakang dan Saksi MARIA LIBANG berdiri di depan rumah, lalu Saksi Korban berjalan mendekat ke Tersangka tanpa berbicara, kemudian dalam jarak sekitar 3 meter Saksi Korban langsung memukul Tersangka sebanyak satu kali menggunakan tongkat pramuka yang mengenai leher Tersangka dan Tersangka langsung menangkap tongkat pramuka tersebut menggunakan tangan kirinya, lalu Tersangka langsung membacok Saksi Korban dengan mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang dipegang menggunakan tangan kanan Tersangka dari arah atas sebanyak 1 (satu) kali ke arah atas kepala Saksi Korban, sehingga ayunan parang tersebut mengenai kepala atas Saksi Korban dan jari tengah tangan kiri Saksi Korban yang berusaha menangkis ayunan parang tersebut dan menutup kepala Saksi Korban, kemudian Saksi Korban jatuh ke tanah dengan posisi duduk menunduk dengan kedua tangan menopang tanah, lalu datang Saksi JEN BERNADUS S. TAATLA langsung memisahkan Saksi Korban dan Tersangka dengan menarik Tersangka dari tempat kejadian; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: Pusk.445.4/314/MORU/IV/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Moru pada tanggal 03 April 2025 dan ditandatangani oleh dr. Paul Jhosus Dayoh, telah dilakukan pemeriksaan terhadap IMANUEL KAREL MALAIBEL, umur 47 (empat puluh tiga) tahun, laki-laki, dengan Kesimpulan: - Ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka robek pada kepala, dan jari tengah tangan kiri; - Ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada punggung tangan kanan dan pergelangan tangan kiri; Luka - luka tersebut di atas, di simpulkan derajat luka sedang, tidak menimbulkan kematian dan kecacatan, namun menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari - hari untuk sementara waktu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |