Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Klb 1.Simeon Manimau
2.Welhemina Koilal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Simeon Manimau
2Welhemina Koilal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Fransina Manimau lahir di Alor, tanggal 24 Agustus 2025, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LU-20102025-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 20 Oktober 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak