Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2016/PN PN Klb WELEM RIHI LEO YULIUS MAKUNIMAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2016/PN PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/26/111/2016/PolsekATIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WELEM RIHI LEO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS MAKUNIMAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Nama                    : YULIUS MAKUNIMAU

Jenis Kelamin     : Laki-laki

Umur                    : 63Tahun/ 27 Juli 1952

Agama                  : Kristen Protestan

Suku / Warga     : Alor / Indonesia

Pekerjaan           : Petani

Alamat                  : Adagai, Desa Air Mancur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

 

Berdasarkan Laporan Polisi No Pol No.Pol/ 01/I/2016/NTT/Res Alor/Sek AlTim, tanggal 06 Januari 2016

Bahwa berdasarkan perintah kapolsek Alor Timur untuk melakukan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap perkara tindak pidana “Penghinaan Ringan”

WELEM RIHI LEO

Pangkat Brigpol Nrp 84041103 Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Indonesia yang di Pekerjakan pada kantor tersebut diatas berdasarkan Perintah KapolsekAlor Timur telah melakukan Pemeriksaan terhadap terdakwa an YULIUS MAKUNIMAU yang didakwakan telah melanggar pasal 315 KUHP

Adapun perbuatan terdakwa melakukan “Penghinaan Ringan”  adalah sebagai berikut :

Benar pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 sekitar 16.00 WITA bertempat dirumah bapak YUSUF CH MAKUNIMAU di Kolana Kelurahan Kolana Utara, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor Telah Terjadi Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh Tersangka YULIUS MAKUNIMAU terhadap saudara YUSUF CH. MAKUNIMAU dengan kronologis ceritanya yaitu pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 15.30 wita saudara ELIA LASAI datang kerumah dan masuk kedalam kamar duduk berceritera dengan saya saat itu posisi diatas tempat tidur dan tidak lama kemudian saudara YULIUS MAKUNIMAU datang kerumah saya lalu masuk kekamar saya dan mengatakan YUSUF KAU BANGUN ROKI ADA DIMANA? Dan setelah itu pelaku langsung keluar dan mencaci maki saya diluar dengan kata-kata PUKI MAI TOLO dan atas kejadian tersebut saya merasa malu dan melaporkan kejadian kepolsek Alor timur untuk diproses sesuai dengan hukum
Demikian dakwaan terhadap terdakwa YULIUS MAKUNIMAU ini dibuat dan didakwakan melanggar pasal 315 KUHP
Kami sebagai penuntut akan menuntut Terdakwa dengan tuntutan 3 Bulan Kurungan Penjara

 

 

Maritaing, 14 Maret 2016

     Penyidik Pembantu

 

WELEM RIHI LEO

 

Pihak Dipublikasikan Ya