Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Klb ZAKARIA SULISTIONO, S.H. 1.MUCHAMAD LATIEF
2.ANDRI YOHANIS ADU
3.MICHA ISAK ADISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/N.3.21/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAKARIA SULISTIONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD LATIEF[Penahanan]
2ANDRI YOHANIS ADU[Penahanan]
3MICHA ISAK ADISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa 1. Muchamad Latief baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2. Andri Yohanis Adu, dan Terdakwa 3. Micha Isak Adisa, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di jalan raya depan SD GMIT 01 Kalabahi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 124 Kel. Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 datang kerumah Muhammad Abduh Puken di Lingkungan Mutiara Rt. 004 Rw. 002 Kel. Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara untuk mencari korban Sadam Ahmed Arjuna Puken dan membawanya ke Kantor Polres Alor dimana Terdakwa 2 Andre Yohanis Adu berboncengan dengan Terdakwa 1 Muchamad Latief menggunakan sepeda motor merk Yamaha F1Z R warna biru velg warna emas dengan plat nomor DH 4723 KA dan Terdakwa 3 berboncengan dengan korban Sadam Achmed Arjuna Puken menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam dengan tulisan 040 BHARA AMPUH tanpa plat nomor, namun ditengah perjalanan tepatnya didepan SD GMIT 01 Kalabahi, Terdakwa 1 yang berada dibelakang kendaraan Terdakwa 3 berteriak kepada Terdakwa 3 yang membonceng korban dengan mengatakan “sudah disini saja” kemudian Terdakwa 3 Micha Isak Adisa menghentikan kendaraanya dan korban turun dari sepeda motor dan bertanya kepada Terdakwa 3 “kaka kenapa berhenti disini?, kantor polisi su dibawah tu” namun belum sempat Terdakwa 3 menjawab pertanyaan tersebut, tiba-tiba Terdakwa 1 Muchamad Latief yang sudah turun dari kendaraanya langsung memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban berbalik menghadap kearah Terdakwa 1 dan bertanya “hey kenapa pukul saya? Sa ada buat apa jadi” sambil korban membalikan badanya menghadap Terdakwa 1 namun secara tiba-tiba Terdakwa 3 yang berada dibelakang korban ikut memukul korban menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bawah mata kiri korban dan korban berbalik lagi menghadap kearah Terdakwa 3 dan bertanya “hey lu kenapa?”, kemudian secara tiba-tiba Terdakwa 2 Andre Yohanis Adu yang berada dibelakang korban disamping kanan Terdakwa 1 langsung menarik bagian bahu kanan sehingga korban tertarik dan hampir terjatuh kebelakang dan secara otomatis korban berbalik kearah Terdakwa 2 Andri Yohanis Adu dan setelah berhadapan, Terdakwa 2 langsung memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali kearah mata kanan korban, kemudian Terdakwa 1 Muchamad Latief mengayunkan memukul punggung korban menggunakan tangan kiri terkepal dan langsung merangkul korban, kemudian menekan punggung korban kearah bawah sehingga korban tertunduk, kemudian Terdakwa 1 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidung bawah mata kanan korban disusul dengan tendangan lutut yang mengenai bagian pipi kanan korban selanjutnya korban menutup wajahnya menggunakan kedua tanganya setelah itu Terdakwa 3 Micha Isak Adisa memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai bagian rahang kiri, kemudian karena merasa pusing dan lutut korban terasa lemas korban terjatuh dengan posisi berlutut di Aspal dan pada saat akan jatuh kearah depan Terdakwa 3 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dari arah bawah yang mengenai bagian mata kiri korban, setelah itu Terdakwa 1 Muchamad Latief menendang sebanya 1 (satu) kali menggunakan kaki kananya yang mengenai punggung belakang sehingga korban tersungkur jatuh rata dengan aspal dan pada saat posisi tengkurap tersebut Terdakwa 2 Andri Yohanis Adu menendang korban dari samping kanan menggunakan kaki kananya yang tepat mengenai bagian bahu kanan korban setelah itu korban berusaha bangkit namun Terdakwa 3 Micha Isak Adisa kembali menendang korban menggunakan kaki kananya yang mengenai bagian pelipis mata kiri sehingga kepala korban kembali terhempas ke aspal selanjutnya secara bergantian para Terdakwa menendang dan menginjak korban pada bagian punggung belakang dan leher belakang selanjutnya korban berusaha untuk bangun sehingga salah satu Terdakwa mengangkat tubuh korban sehingga korban dalam posisi setengah berlutut kemudian korban kembali dipukul oleh Terdakwa 3 dari arah depan menggunakan tangan kananya yang tepat mengenai bagian atas mata kiri dilanjutkan oleh Terdakwa 2 memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mulut korban sehingga korban merasa pusing dan jatuh tertidur di aspal dan korban merasakan tubuhnya ditarik keatas trotoar kemudian Terdakwa 1 Muchamad Latief kembali memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang tepat mengenai mata kanan korban, selanjutnya Terdakwa 2 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang tepat mengenai bagian atas mata kanan korban, selanjutnya para Terdakwa secara bergantian menendang tubuh korban secara berulang kali sampai salah satu tendangan tepat mengenai telinga dan kepala kiri korban,  kemudian para Terdakwa menginjak-injak badan korban selanjutnya Terdakwa 2 kembali menendang korban yang tepat mengenai bagian rusuk kanan dan Terdakwa 3 menendang korban yang tepat mengenai rusuk kiri dan Terdakwa 1 memukul dengan tangan kiri terkepal yang tepat mengenai pelipis kanan korban kemudian Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 mengangkat dan menarik tubuh korban sehingga terduduk dan kembali melakukan pemukulan sehingga korban tidak sadarkan diri.

 

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban mengalami :

  1. Pada kepala, empat centimeter dari garis tengah tubuh tepat pada bagian dahi dan mata kanan, terdapat peninggian berupa pembengkakan disertai memar dan kemerahan, tidak tanpak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang dengan panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter, peninggian dua centimeter.
  2. Pada kepala, enam centimeter dari garis tengah ubun, satu centimeter pada bagian alis mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, terdapat jembatan jaringan, dasar otot, dengan panjang dua centimeter, lebar satu centimeter.
  3. Pada kepala, empat centimeter dari garis tengah tubuh, tepat pada bagian dahi dan mata kiri, terdapat peninggian berupa pembengkakan, disertai memar dan kemerahan, tampak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang, dengan panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter, peninggian dua centimeter.
  4. Pada kepala bagian belakang, lima centimeter dari garis imajiner bagian teratas dari telinga kiri, tiga centimeter dari garis imainer bagian terbawah dari telinga terdapat peninggian berupa pembengkakan, tanpa memar dan kemerahan, tidak tanpak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang dengan panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, peninggian satu centimeter.
  5. Pada wajah, pada sudut terluar bibir kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, terdapat jembatan jaringan, dasar otot, dengan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  6. Pada punggung, dua puluh enam centimeter dibawah tulang belikat kiri, tujuh centimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka lecet, tepi rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar dua centimeter.
  7. Pada tangan kanan, satu centimeter dibawah siku kanan, terdapat luka-luka lecet, tepi rata, terdapat memar, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter lebar tiga centimeter.
  8. Pada kaki kanan, tepat pada lutut kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter lebar nol koma tiga centimeter.
  9. Pada kaki kanan, dua puluh lima centimeter dibawah lutut kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  10. Pada kaki kakan, dua puluh tujuh centimeter dibawah lutut kanan terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  11. Pada kaki kanan, tepat pada kuku ibu jari kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma tiga centimeter lebar nol koma tiga centimeter.

Terhadap korban dilakukan pemeriksaan tambahan berupa foto rontgen pada bagian kepala dengan hasil terdapat pembengkakan pada kedua mata, dan pada bagian belakang kepala tidak terdapat patah tulang.

Hal ini sesuai dengan surat keterangan Visum Et Refertum Nomor : 17/353/2024 Tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabet Angelina Maharani Chandra, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa 1. Muchamad Latief baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2. Andri Yohanis Adu, dan Terdakwa 3. Micha Isak Adisa, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di jalan raya depan SD GMIT 01 Kalabahi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 124 Kel. Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 datang kerumah Muhammad Abduh Puken di Lingkungan Mutiara Rt. 004 Rw. 002 Kel. Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara untuk mencari korban Sadam Ahmed Arjuna Puken dan membawanya ke Kantor Polres Alor dimana Terdakwa 2 Andre Yohanis Adu berboncengan dengan Terdakwa 1 Muchamad Latief menggunakan sepeda motor merk Yamaha F1Z R warna biru velg warna emas dengan plat nomor DH 4723 KA dan Terdakwa 3 berboncengan dengan korban Sadam Achmed Arjuna Puken menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam dengan tulisan 040 BHARA AMPUH tanpa plat nomor, namun ditengah perjalanan tepatnya didepan SD GMIT 01 Kalabahi, Terdakwa 1 yang berada dibelakang kendaraan Terdakwa 3 berteriak kepada Terdakwa 3 yang membonceng korban dengan mengatakan “sudah disini saja” kemudian Terdakwa 3 Micha Isak Adisa menghentikan kendaraanya dan korban turun dari sepeda motor dan bertanya kepada Terdakwa 3 “kaka kenapa berhenti disini?, kantor polisi su dibawah tu” namun belum sempat Terdakwa 3 menjawab pertanyaan tersebut, tiba-tiba Terdakwa 1 Muchamad Latief yang sudah turun dari kendaraanya langsung memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban berbalik menghadap kearah Terdakwa 1 dan bertanya “hey kenapa pukul saya? Sa ada buat apa jadi” sambil korban membalikan badanya menghadap Terdakwa 1 namun secara tiba-tiba Terdakwa 3 yang berada dibelakang korban ikut memukul korban menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bawah mata kiri korban dan korban berbalik lagi menghadap kearah Terdakwa 3 dan bertanya “hey lu kenapa?”, kemudian secara tiba-tiba Terdakwa 2 Andre Yohanis Adu yang berada dibelakang korban disamping kanan Terdakwa 1 langsung menarik bagian bahu kanan sehingga korban tertarik dan hampir terjatuh kebelakang dan secara otomatis korban berbalik kearah Terdakwa 2 Andri Yohanis Adu dan setelah berhadapan, Terdakwa 2 langsung memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali kearah mata kanan korban, kemudian Terdakwa 1 Muchamad Latief mengayunkan memukul punggung korban menggunakan tangan kiri terkepal dan langsung merangkul korban, kemudian menekan punggung korban kearah bawah sehingga korban tertunduk, kemudian Terdakwa 1 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidung bawah mata kanan korban disusul dengan tendangan lutut yang mengenai bagian pipi kanan korban selanjutnya korban menutup wajahnya menggunakan kedua tanganya setelah itu Terdakwa 3 Micha Isak Adisa memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai bagian rahang kiri, kemudian karena merasa pusing dan lutut korban terasa lemas korban terjatuh dengan posisi berlutut di Aspal dan pada saat akan jatuh kearah depan Terdakwa 3 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dari arah bawah yang mengenai bagian mata kiri korban, setelah itu Terdakwa 1 Muchamad Latief menendang sebanya 1 (satu) kali menggunakan kaki kananya yang mengenai punggung belakang sehingga korban tersungkur jatuh rata dengan aspal dan pada saat posisi tengkurap tersebut Terdakwa 2 Andri Yohanis Adu menendang korban dari samping kanan menggunakan kaki kananya yang tepat mengenai bagian bahu kanan korban setelah itu korban berusaha bangkit namun Terdakwa 3 Micha Isak Adisa kembali menendang korban menggunakan kaki kananya yang mengenai bagian pelipis mata kiri sehingga kepala korban kembali terhempas ke aspal selanjutnya secara bergantian para Terdakwa menendang dan menginjak korban pada bagian punggung belakang dan leher belakang selanjutnya korban berusaha untuk bangun sehingga salah satu Terdakwa mengangkat tubuh korban sehingga korban dalam posisi setengah berlutut kemudian korban kembali dipukul oleh Terdakwa 3 dari arah depan menggunakan tangan kananya yang tepat mengenai bagian atas mata kiri dilanjutkan oleh Terdakwa 2 memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mulut korban sehingga korban merasa pusing dan jatuh tertidur di aspal dan korban merasakan tubuhnya ditarik keatas trotoar kemudian Terdakwa 1 Muchamad Latief kembali memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang tepat mengenai mata kanan korban, selanjutnya Terdakwa 2 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang tepat mengenai bagian atas mata kanan korban, selanjutnya para Terdakwa secara bergantian menendang tubuh korban secara berulang kali sampai salah satu tendangan tepat mengenai telinga dan kepala kiri korban,  kemudian para Terdakwa menginjak-injak badan korban selanjutnya Terdakwa 2 kembali menendang korban yang tepat mengenai bagian rusuk kanan dan Terdakwa 3 menendang korban yang tepat mengenai rusuk kiri dan Terdakwa 1 memukul dengan tangan kiri terkepal yang tepat mengenai pelipis kanan korban kemudian Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 mengangkat dan menarik tubuh korban sehingga terduduk dan kembali melakukan pemukulan sehingga korban tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban mengalami :

  1. Pada kepala, empat centimeter dari garis tengah tubuh tepat pada bagian dahi dan mata kanan, terdapat peninggian berupa pembengkakan disertai memar dan kemerahan, tidak tanpak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang dengan panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter, peninggian dua centimeter.
  2. Pada kepala, enam centimeter dari garis tengah ubun, satu centimeter pada bagian alis mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, terdapat jembatan jaringan, dasar otot, dengan panjang dua centimeter, lebar satu centimeter.
  3. Pada kepala, empat centimeter dari garis tengah tubuh, tepat pada bagian dahi dan mata kiri, terdapat peninggian berupa pembengkakan, disertai memar dan kemerahan, tampak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang, dengan panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter, peninggian dua centimeter.
  4. Pada kepala bagian belakang, lima centimeter dari garis imajiner bagian teratas dari telinga kiri, tiga centimeter dari garis imainer bagian terbawah dari telinga terdapat peninggian berupa pembengkakan, tanpa memar dan kemerahan, tidak tanpak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang dengan panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, peninggian satu centimeter.
  5. Pada wajah, pada sudut terluar bibir kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, terdapat jembatan jaringan, dasar otot, dengan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  6. Pada punggung, dua puluh enam centimeter dibawah tulang belikat kiri, tujuh centimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka lecet, tepi rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar dua centimeter.
  7. Pada tangan kanan, satu centimeter dibawah siku kanan, terdapat luka-luka lecet, tepi rata, terdapat memar, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter lebar tiga centimeter.
  8. Pada kaki kanan, tepat pada lutut kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter lebar nol koma tiga centimeter.
  9. Pada kaki kanan, dua puluh lima centimeter dibawah lutut kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  10. Pada kaki kakan, dua puluh tujuh centimeter dibawah lutut kanan terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  11. Pada kaki kanan, tepat pada kuku ibu jari kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma tiga centimeter lebar nol koma tiga centimeter.

Terhadap korban dilakukan pemeriksaan tambahan berupa foto rontgen pada bagian kepala dengan hasil terdapat pembengkakan pada kedua mata, dan pada bagian belakang kepala tidak terdapat patah tulang.

Hal ini sesuai dengan surat keterangan Visum Et Refertum Nomor : 17/353/2024 Tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabet Angelina Maharani Chandra, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa 1. Muchamad Latief baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa 2. Andri Yohanis Adu, dan Terdakwa 3. Micha Isak Adisa, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di jalan raya depan SD GMIT 01 Kalabahi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 124 Kel. Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 datang kerumah Muhammad Abduh Puken di Lingkungan Mutiara Rt. 004 Rw. 002 Kel. Kalabahi Kota Kec. Teluk Mutiara untuk mencari korban Sadam Ahmed Arjuna Puken dan membawanya ke Kantor Polres Alor dimana Terdakwa 2 Andre Yohanis Adu berboncengan dengan Terdakwa 1 Muchamad Latief menggunakan sepeda motor merk Yamaha F1Z R warna biru velg warna emas dengan plat nomor DH 4723 KA dan Terdakwa 3 berboncengan dengan korban Sadam Achmed Arjuna Puken menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam dengan tulisan 040 BHARA AMPUH tanpa plat nomor, namun ditengah perjalanan tepatnya didepan SD GMIT 01 Kalabahi, Terdakwa 1 yang berada dibelakang kendaraan Terdakwa 3 berteriak kepada Terdakwa 3 yang membonceng korban dengan mengatakan “sudah disini saja” kemudian Terdakwa 3 Micha Isak Adisa menghentikan kendaraanya dan korban turun dari sepeda motor dan bertanya kepada Terdakwa 3 “kaka kenapa berhenti disini?, kantor polisi su dibawah tu” namun belum sempat Terdakwa 3 menjawab pertanyaan tersebut, tiba-tiba Terdakwa 1 Muchamad Latief yang sudah turun dari kendaraanya langsung memukul bagian kepala belakang korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban berbalik menghadap kearah Terdakwa 1 dan bertanya “hey kenapa pukul saya? Sa ada buat apa jadi” sambil korban membalikan badanya menghadap Terdakwa 1 namun secara tiba-tiba Terdakwa 3 yang berada dibelakang korban ikut memukul korban menggunakan tangan kiri terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bawah mata kiri korban dan korban berbalik lagi menghadap kearah Terdakwa 3 dan bertanya “hey lu kenapa?”, kemudian secara tiba-tiba Terdakwa 2 Andre Yohanis Adu yang berada dibelakang korban disamping kanan Terdakwa 1 langsung menarik bagian bahu kanan sehingga korban tertarik dan hampir terjatuh kebelakang dan secara otomatis korban berbalik kearah Terdakwa 2 Andri Yohanis Adu dan setelah berhadapan, Terdakwa 2 langsung memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali kearah mata kanan korban, kemudian Terdakwa 1 Muchamad Latief mengayunkan memukul punggung korban menggunakan tangan kiri terkepal dan langsung merangkul korban, kemudian menekan punggung korban kearah bawah sehingga korban tertunduk, kemudian Terdakwa 1 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian hidung bawah mata kanan korban disusul dengan tendangan lutut yang mengenai bagian pipi kanan korban selanjutnya korban menutup wajahnya menggunakan kedua tanganya setelah itu Terdakwa 3 Micha Isak Adisa memukul korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang mengenai bagian rahang kiri, kemudian karena merasa pusing dan lutut korban terasa lemas korban terjatuh dengan posisi berlutut di Aspal dan pada saat akan jatuh kearah depan Terdakwa 3 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dari arah bawah yang mengenai bagian mata kiri korban, setelah itu Terdakwa 1 Muchamad Latief menendang sebanya 1 (satu) kali menggunakan kaki kananya yang mengenai punggung belakang sehingga korban tersungkur jatuh rata dengan aspal dan pada saat posisi tengkurap tersebut Terdakwa 2 Andri Yohanis Adu menendang korban dari samping kanan menggunakan kaki kananya yang tepat mengenai bagian bahu kanan korban setelah itu korban berusaha bangkit namun Terdakwa 3 Micha Isak Adisa kembali menendang korban menggunakan kaki kananya yang mengenai bagian pelipis mata kiri sehingga kepala korban kembali terhempas ke aspal selanjutnya secara bergantian para Terdakwa menendang dan menginjak korban pada bagian punggung belakang dan leher belakang selanjutnya korban berusaha untuk bangun sehingga salah satu Terdakwa mengangkat tubuh korban sehingga korban dalam posisi setengah berlutut kemudian korban kembali dipukul oleh Terdakwa 3 dari arah depan menggunakan tangan kananya yang tepat mengenai bagian atas mata kiri dilanjutkan oleh Terdakwa 2 memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mulut korban sehingga korban merasa pusing dan jatuh tertidur di aspal dan korban merasakan tubuhnya ditarik keatas trotoar kemudian Terdakwa 1 Muchamad Latief kembali memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri terkepal sebanyak 2 (dua) kali yang tepat mengenai mata kanan korban, selanjutnya Terdakwa 2 kembali memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal yang tepat mengenai bagian atas mata kanan korban, selanjutnya para Terdakwa secara bergantian menendang tubuh korban secara berulang kali sampai salah satu tendangan tepat mengenai telinga dan kepala kiri korban,  kemudian para Terdakwa menginjak-injak badan korban selanjutnya Terdakwa 2 kembali menendang korban yang tepat mengenai bagian rusuk kanan dan Terdakwa 3 menendang korban yang tepat mengenai rusuk kiri dan Terdakwa 1 memukul dengan tangan kiri terkepal yang tepat mengenai pelipis kanan korban kemudian Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 mengangkat dan menarik tubuh korban sehingga terduduk dan kembali melakukan pemukulan sehingga korban tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut korban mengalami :

  1. Pada kepala, empat centimeter dari garis tengah tubuh tepat pada bagian dahi dan mata kanan, terdapat peninggian berupa pembengkakan disertai memar dan kemerahan, tidak tanpak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang dengan panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter, peninggian dua centimeter.
  2. Pada kepala, enam centimeter dari garis tengah ubun, satu centimeter pada bagian alis mata kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, terdapat jembatan jaringan, dasar otot, dengan panjang dua centimeter, lebar satu centimeter.
  3. Pada kepala, empat centimeter dari garis tengah tubuh, tepat pada bagian dahi dan mata kiri, terdapat peninggian berupa pembengkakan, disertai memar dan kemerahan, tampak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang, dengan panjang lima centimeter, lebar tiga centimeter, peninggian dua centimeter.
  4. Pada kepala bagian belakang, lima centimeter dari garis imajiner bagian teratas dari telinga kiri, tiga centimeter dari garis imainer bagian terbawah dari telinga terdapat peninggian berupa pembengkakan, tanpa memar dan kemerahan, tidak tanpak luka, terdapat nyeri tekan dan teraba adanya retak tulang dengan panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, peninggian satu centimeter.
  5. Pada wajah, pada sudut terluar bibir kanan, terdapat luka terbuka, tepi rata, terdapat jembatan jaringan, dasar otot, dengan panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  6. Pada punggung, dua puluh enam centimeter dibawah tulang belikat kiri, tujuh centimeter dari garis tengah tubuh terdapat luka lecet, tepi rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar dua centimeter.
  7. Pada tangan kanan, satu centimeter dibawah siku kanan, terdapat luka-luka lecet, tepi rata, terdapat memar, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter lebar tiga centimeter.
  8. Pada kaki kanan, tepat pada lutut kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter lebar nol koma tiga centimeter.
  9. Pada kaki kanan, dua puluh lima centimeter dibawah lutut kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  10. Pada kaki kakan, dua puluh tujuh centimeter dibawah lutut kanan terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma lima centimeter, lebar nol koma tiga centimeter.
  11. Pada kaki kanan, tepat pada kuku ibu jari kanan, terdapat luka lecet, tepi tidak rata, tanpa pendarahan aktif, tidak teraba patah tulang, dengan panjang luka nol koma tiga centimeter lebar nol koma tiga centimeter.

Terhadap korban dilakukan pemeriksaan tambahan berupa foto rontgen pada bagian kepala dengan hasil terdapat pembengkakan pada kedua mata, dan pada bagian belakang kepala tidak terdapat patah tulang.

Hal ini sesuai dengan surat keterangan Visum Et Refertum Nomor : 17/353/2024 Tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabet Angelina Maharani Chandra, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya