Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2018/PN Klb PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI 1.Nikmat Adnan Sintu Kossah
2.Baktir Muhamad
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2018/PN Klb
Tanggal Surat Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nikmat Adnan Sintu Kossah
2Baktir Muhamad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.891.103,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 42.891.103,- (empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu seratus tiga rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1428 yang terletak di Kelurahan/Desa Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atas nama Naktir Muhamad (Tergugat II) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1428 yang terletak di Kelurahan/Desa Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atas nama Naktir Muhamad (Tergugat II) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak