Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Klb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI 1.Suratman
2.Sri Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Klb
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KALABAHI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suratman
2Sri Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.594.686,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat
  3.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya Pokok tambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 146.594.686,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya pokok tambah bunga secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 676 yang terletak di Kelurahan atau Desa Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,  Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Suratman Tergugat I dan SHM No. 683 yang terletak di Kelurahan atau Desa Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,  Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Sri Wahyuni Tergugat II yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 676 yang terletak di Kelurahan atau Desa Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,  Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Suratman Tergugat I dan SHM No. 683 yang terletak di Kelurahan /Desa Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor,  Propinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Sri Wahyuni (Tergugat II) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak