Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Klb ILHAM FAUZI, S.H. LYMSON ALFREDO LAMMA KOLY Alias DOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1477/N.3.21/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LYMSON ALFREDO LAMMA KOLY Alias DOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa ia Terdakwa Lymson Alfredo Lamma Koly Alias Doko bersama-sama dengan Saksi Jefrico Carles Langare (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 08 Agustus 2024), pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira yang beralamat di Bungawaru RT 001 RW 001, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap barang milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira jika dengan sengaja menghancurkan barang, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, Saksi Jefrico Carles Langare bersama-sama dengan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Terdakwa sedang berada di rumah kedukaan di wilayah Bungawaru dan ketiganya bersama beberapa orang lainnya meminum atau mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut. Beberapa waktu kemudian, sekitar Pukul 03.00 Wita pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Saksi Jefrico Carles Langare menyuruh seseorang yangbberada di situ untuk memanggil Terdakwa dengan tujuan untuk mengendarai kendaraan dan ikut bersama-sama dengan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Saksi Jefrico Carles Langare menuju rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Ketiganya pun kemudian pergi meninggalkan rumah kedukaan dan langsung menuju arah rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, yang mana ketiganya menggunakan 1 (satu) unit motor dan yang bertugas mengendarai atau membawa motor dimaksud adalah Terdakwa, Saksi Jefrico Carles Langare posisi di Tengah dengan posisi memegang 1 (satu) buah parang, sedangkan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) berada di belakang ujung dengan posisi memegang 1 (satu) buah parang. Pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, ketiganya berhenti dan turun dari motor, dan pada saat itu juga Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Saksi Jefrico Carles Langare berjalan menuju halaman rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, sedangkan Terdakwa bertugas menjaga sepeda motor dan memantau keadaan sekitar.

 

Sesampainya di depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, Saksi Jefrico Carles Langare menuju garasi mobil dan langsung melakukan perusakan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi EB 1699 JA milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira menggunakan parang. Setelah melakukan perusakan terhadap mobil tersebut, selanjutnya Saksi Jefrico Carles Langare berjalan ke arah depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira dan berlanjut mengayunkan parang menggunakan tangannya ke arah kaca jendela rumah. Sedangkan, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) melakukan perusakan terhadap kios atau warung tempat jualan dan tempat penyimpanan bensin jualan milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Setelah selesai, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memanggil Saksi Jefrico Carles Langare dan keduanya langsung bergegas menuju tempat Terdakwa menunggu, dan selanjutnya menaiki sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat kejadian dengan posisi Terdakwa yang mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut.

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira mengalami kerugian material sekitar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • 3 (tiga) Kaca Samping mobil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • 1 (satu) Kaca Depan dan 1 (satu) Kaca Belakang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh  juta rupiah);
  • Tulang Depan mobil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 4 (empat) body pintu yang penyok biaya pengerjaan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • 3 (tiga) dashboard pintu mobil sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) lempeng kaca sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah);
  • Pintu depan dan tempat bensin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Total sebesar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

-------Bahwa Terdakwa Lymson Alfredo Lamma Koly Alias Doko bersama-sama dengan Saksi Jefrico Carles Langare (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Nanda Zimry Wabang (ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 08 Agustus 2024), pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira yang beralamat di Bungawaru RT 001 RW 001, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, Saksi Jefrico Carles Langare bersama-sama dengan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Terdakwa sedang berada di rumah kedukaan di wilayah Bungawaru dan ketiganya bersama beberapa orang lainnya meminum atau mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat tersebut. Beberapa waktu kemudian, sekitar Pukul 03.00 Wita pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Saksi Jefrico Carles Langare menyuruh seseorang yangbberada di situ untuk memanggil Terdakwa dengan tujuan untuk mengendarai kendaraan dan ikut bersama-sama dengan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Saksi Jefrico Carles Langare menuju rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Ketiganya pun kemudian pergi meninggalkan rumah kedukaan dan langsung menuju arah rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, yang mana ketiganya menggunakan 1 (satu) unit motor dan yang bertugas mengendarai atau membawa motor dimaksud adalah Terdakwa, Saksi Jefrico Carles Langare posisi di Tengah dengan posisi memegang 1 (satu) buah parang, sedangkan Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) berada di belakang ujung dengan posisi memegang 1 (satu) buah parang. Pada jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, ketiganya berhenti dan turun dari motor, dan pada saat itu juga Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) dan Saksi Jefrico Carles Langare berjalan menuju halaman rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, sedangkan Terdakwa bertugas menjaga sepeda motor dan memantau keadaan sekitar.

 

Sesampainya di depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira, Saksi Jefrico Carles Langare menuju garasi mobil dan langsung melakukan perusakan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi EB 1699 JA milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira menggunakan parang. Setelah melakukan perusakan terhadap mobil tersebut, selanjutnya Saksi Jefrico Carles Langare berjalan ke arah depan rumah Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira dan berlanjut mengayunkan parang menggunakan tangannya ke arah kaca jendela rumah. Sedangkan, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) melakukan perusakan terhadap kios atau warung tempat jualan dan tempat penyimpanan bensin jualan milik Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira. Setelah selesai, Sdr. Nanda Zimry Wabang (DPO) memanggil Saksi Jefrico Carles Langare dan keduanya langsung bergegas menuju tempat Terdakwa menunggu, dan selanjutnya menaiki sepeda motor dan pergi meninggalkan tempat kejadian dengan posisi Terdakwa yang mengendarai kendaraan sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Mawardi Abdul Syukur Nampira mengalami kerugian material sekitar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

  • 3 (tiga) Kaca Samping mobil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • 1 (satu) Kaca Depan dan 1 (satu) Kaca Belakang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh  juta rupiah);
  • Tulang Depan mobil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
  • 4 (empat) body pintu yang penyok biaya pengerjaan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);­
  • 3 (tiga) dashboard pintu mobil sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • 2 (dua) lempeng kaca sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah);
  • Pintu depan dan tempat bensin sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Total sebesar Rp.18.100.000,- (delapan belas juta serratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya