Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Klb |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
Tidak ada data |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Yusak Tausbele, S.H., M.Hum. | ROBINSON BUKANG |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | ALFONS DJOBO | 2 | ANGGANETA KADENA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ronny Mautang,S.H | ALFONS DJOBO | 2 | Ronny Mautang,S.H | ANGGANETA KADENA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
285.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah Wansprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap satu buah Sertifikat Nomor 942 tanggal 05 Agustus 2019 yang di dalamnya terdapat tanah milik tergugat II yang terletak di Wetamelang RT.013/RW/006, Kelurahan Mutiara,Kecamatam Teluk Mutiara,Kabupaten Alor.ataupun aset tanah dan bangunan lainnya milik tergugat I dan tergugat II, dan/atau kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat milik tergugat I dan tergugat II baik yang dimilik sekarang ini maupun yang ada di kemudian hari sebagai jaminan pelunasan hutang tergugat I dan tergugat II kepada Penggugat ;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II hanya untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat pokok pinjaman saja sebesar Rp.50.000.000 (lima pulu juta rupiah) tanpa ada bunga kepada Penggugat ;
5.Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau Mohon Putusan yang seadil adilnya ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |