Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2025/PN Klb SEMUEL WALUBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1SEMUEL WALUBA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUSAK EDYSON MOMAY, S.HSEMUEL WALUBA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak bernama DIMAS SALMON WALUBA, lahir di Alor, tanggal 9 Mei 2019, jenis kelamin Laki-laki sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 5305-LT-08072025-0002 dan anak WELMINCE IMELDA WALUBA lahir di Alor, tanggal 13 Mei 2021, Jenis Kelamin Perempuan, sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 5305-LT-08072025-0003 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, tanggal 16 Juli 2025 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohonan untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor guna pencatatan tentang Pengesahan Anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak