Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ronny Mautang, SH | RIVALDI HASAN | 2 | Yusak Edyson Momay, S.H. | RIVALDI HASAN | 3 | Robinson Oktofianus Langmaley, S. H | RIVALDI HASAN | 4 | Ferdinan Lika, S. H | RIVALDI HASAN | 5 | Koilal Loban, S. H., M. Hum | RIVALDI HASAN |
|
Dakwaan |
---- Bahwa ia Terdakwa RIVALDI HASAN pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 01.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di jalan setapak depan rumah milik saudara DAENG MANGE, yang beralamat di Lipa, RT/RW : 016/006, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi ACHMAD ARMANDA AMAHALA, Saksi IVANTUS SALOMO DARI ODJA dan GERHARM EMA yang merupakan anggota Intelkam Polres Alor sedang melaksanakan patroli pengamanan tawuran antar kampung antara kampung lipa dan kampung air kenari, yang mana saat itu para saksi melihat beberapa pemuda sedang memegang busur dan anak panah, sehingga para saksi mengejar dan berhasil menangkap terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan terhadap pakaian terdakwa dan menemukan 5 (lima) buah anak panah dengan ciri-ciri berukuran sekitar 13 cm dengan ujung bagian depan tajam dan bergerigi dan pada bagian belakang dililit tali rafia berwarna hitam dan hijau dan diikat oleh tali benang berwarna hitam dan putih serta 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi yang bengkok berbentuk huruf Y dan diikati karet pentil berwaena meral dan diujung karet di sambung dengan kawar besi;
- Bahwa senjata tajam yang ditemukan para saksi tersebut, tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang serta terdakwa sendiri tidak memiliki pekerjaan yang bersangkutan dengan senjata berjenis panah tersebut. Selain hal itu, senjata tersebut bukan merupakan suatu benda pusaka dan hanya merupakan senjata tajam biasa yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan peruntukannya----
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantiettijdelije Bijzordere Straf Bepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 |