Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.WAHYUDI SUDIRMAN
GAROTWREBUK POTMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/N.3.21/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2WAHYUDI SUDIRMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAROTWREBUK POTMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YUSAK EDYSON MOMAY, S.HGAROTWREBUK POTMO
2Koilal Loban, S. H., M. HumGAROTWREBUK POTMO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GAROTWREBUK POTMO pada hari senin, 22 September 2025, sekira pukul 10:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di jalan umum pada simpang tiga Burma didepan kios Mama Rince, Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Anak Korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Jalan Umum Moru tepatnya depan Kios Mama Rince, Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Tersangka mengemudikan sepeda motor jenis Honda Win dari arah Kalabahi menuju Moru. Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60-70 kilometer per jam karena terburu-buru ke Kantor BKD Alor untuk melengkapi berkas administrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sesampainya di sekitar simpang tiga Burma depan Kios Mama Rince, terdakwa melihat anak Delto berlari menyebrang dari arah kanan jalan (utara) menuju arah kiri jalan (selatan). Kemudian posisi terdakwa yang sudah terlalu dekat dengan Anak korban terdakwa tidak sempat mengereman dan menghindar, sehingga terdakwa menabrak tubuh Anak. Anak korban terpental beberapa meter ke depan dan jatuh di badan jalan, lalu terdakwa menghentikan kendaraannya dan berlari menghampiri anak korban yang sudah tergeletak dan tidak sadarkan diri.
  • Bahwa saat itu cuaca dalam keadaan cerah, jalan beraspal dalam kondisi baik, serta terdapat beberapa kendaraan dan pejalan kaki yang melintas di sekitar lokasi kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum NOMOR: 247 / 371 / 2025 yang dibuat di rumah Sakit Kalabahi pada 22 september 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Fabianus Yvan Marino kondisi Anak korban dengan hasil kesimpulan sebagai berikut: telah diperiksa seorang laki-laki usia kurang lebih empat tahun, pada dahi sebelah kiri dan dua luka terbuka pada atas alis sebelah kiri, akibat kecelakaan lalulintas dengan derajat luka berat. Hal tersebut menimbulkan penurunan kesadarakn dan risiko kematian pada pasien. Kemudian berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : RSD. 441 / 1265 / IX / 2025 diperoleh kesimpulan korban telah di rawat di Rumah Sakit Kalabahi pada tanggal 22-09-2025 sampai dengan 22-09-2025 dan telah meninggal pada tanggal 22-09-2025 Jam 13.50 WITA di Rumah Sakit Kalabahi.

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan

Pihak Dipublikasikan Ya