Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Klb 1.AYUP MAIMA
2.LOISA LANKUY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1AYUP MAIMA
2LOISA LANKUY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YUSAK EDYSON MOMAY, S.HAYUP MAIMA
2YUSAK EDYSON MOMAY, S.HLOISA LANKUY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak bernama Wehelmina Ararinda Maima, lahir di Alor, tanggal 12 Juni 2023, jenis kelamin Perempuan sesuai kutipan akta kelahiran Nomor : 5305-LU-10072023-0005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, tanggal 10 Juli 2023 adalah sebagai anak kandung yang sah dari para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor guna pencatatan tentang Pengesahan Anak tersebut ke dalam buku register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak