Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
39/Pid.B/2025/PN Klb | 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H. 2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. |
1.JERMIAS PETRULIS PIBO 2.SAMSUL KADIR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pid.B/2025/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1376/N.3.21/Eku.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: ------- Bahwa Terdakwa I JERMIAS PETRULIUS PIBO, Bersama dengan Terdakwa II SAMSUL KADIR pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Dumloli (Desa Air Kenari) yang beralamat di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, terhadap Saksi Korban SUDIRMAN ABDULLAH, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 14.30, bertempat di Kampung Dumloli (Desa Air Kenari) yang beralamat di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor - Bahwa awalnya ada empat orang pemuda dari kampung domloli menggunakan penutup muka sedang berjalan menuju kearah kampung pisang lalu secara bersama-sama melempari rumah Bapak SUDIRMAN ABDULAH. Kemudian sdri. MASA langsung menegur keempat pemuda tersebut dan keempat pemuda domloli tersebut masih bertengkar dengan Sdri. MASA, bahwa selanjutnya sdri. MASA berjalan mengikuti keempat pemuda tersebut sampai masok di dalam kampung domloli sehingga ANDI A. LOBAN memanggil sdri. MASA untuk kembali ke kampung pisang dan setelah ANDI A. LOBANG sampai di kampung Pisang sudah banyak orang berada di lokasi tersebut dan keempat pemuda yang menggunakan penutup muka sudah tidak ada lagi dan pada saat itu SAMSUL KADIR Alias BLACK yang baru datang dan langsung berjalan kearah ANDI A. LOBANG sambil berkata kepada ANDI A. LOBANG dengan bahasa “lu kenapa ???” dengan nada kasar dan berulang kali, sehingga ANDI A. LOBANG sempat menjawab dengan bahasa “jadi lu punya mau bagaimana” dan pada saat itu ada beberapa pemuda domloli berjalan kearah ANDI A. LOBANG dan ketika ANDI A. LOBANG berbalik membelakangi pemuda domloli tersebut langsung melempari batu kearah ANDI A. LOBANG dan sehingga ANDI A. LOBANG berlari ke kampung pisang dan ketika itu pemuda dari kampung pisang sudah berdatangan dan terjadi tawuran antara kampung pisang dan kampung domloli. - Bahwa alasan para Terdakwa melakukan tawuran dengan kampung pisang karena adanya selisih paham - Bahwa pemuda dari kampung domloli yakni SAMSUL KADIR Alias BLACK bersama JERMIAS PETRULIS PIPO dan ada beberapa pemuda lagi sekitar kurang lebih 20 orang - Bahwa ketika tawuran terjadi SAMSUL KADIR Alias BLACK bersama JERMIAS PETRULIS PIPO dan ada beberapa pemuda lagi sekitar kurang lebih 20 orang sempat menggunakan alat bantu yakni menggunakan batu, katapel dan sempat menggunakan anak panah ambon - Bahwa Terdakwa SAMSUL KADIR Alias BLACK melakukan tawuran dengan kampung pisang dengan menggunakan panah ambon yang terbuat dari paku 7 cm yang masih baru dan pada hulu terdapat bulu rafia biru pada mata panah terdapat satu gerigi kemudian anak panah yang satu lagi terdakwa pilih dari anak-anak kampung pisang yang melepaskan menuju ke kami anak-anak dumloli yang mana anak panah tersebut terbuat dari besi sekitar 8 mil dengan Panjang 10 cm pada hulu terdapat bulu rafia warna biru kemudian untuk busur gagang dari kayu bentuk katapel dimana terdapat ikatan karet sice dan di ujung karet diikat dengan kawat dengan tujuan menggait anak panah - Bahwa Terdakwa JERMIAS PETRULIS PIPO melakukan tawuran dengan menggunakan batu alam dan pecahan batu karang berukuran segenggaman tangan orang dewasa - Bahwa para pelaku lainnya menggunakan katapel dengan cara menggunakan batu yang berukuran kelereng dan menaruh di kain yang diikati karet kemudian di tarik sekuat tenaga kemudian dilepaskan kearah pemuda rumah warga kampung pisang selanjutnya para terdakwa melempar menggunakan batu yang berukuran segenggam tangan orang dewasa sambil melempar ada yang menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dengan melempat berulang kali kerada pemuda dan rumah warga. - Bahwa akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan seng rumah mengalami kerusakan, jendela rumah lubang, pintu rumah rusak dan lampu depan rumah saksi korban pecah ; ------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua: ------- Bahwa Terdakwa I JERMIAS PETRULIUS PIBO, Bersama dengan Terdakwa II SAMSUL KADIR pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 14:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Dumloli (Desa Air Kenari) yang beralamat di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,”, terhadap Saksi Korban SUDIRMAN ABDULLAH, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2025, sekira pukul 14.30, bertempat di Kampung Dumloli (Desa Air Kenari) yang beralamat di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor - Bahwa awalnya ada empat orang pemuda dari kampung domloli menggunakan penutup muka sedang berjalan menuju kearah kampung pisang lalu secara bersama-sama melempari rumah Bapak SUDIRMAN ABDULAH. Kemudian sdri. MASA langsung menegur keempat pemuda tersebut dan keempat pemuda domloli tersebut masih bertengkar dengan Sdri. MASA, bahwa selanjutnya sdri. MASA berjalan mengikuti keempat pemuda tersebut sampai masok di dalam kampung domloli sehingga ANDI A. LOBAN memanggil sdri. MASA untuk kembali ke kampung pisang dan setelah ANDI A. LOBANG sampai di kampung Pisang sudah banyak orang berada di lokasi tersebut dan keempat pemuda yang menggunakan penutup muka sudah tidak ada lagi dan pada saat itu SAMSUL KADIR Alias BLACK yang baru datang dan langsung berjalan kearah ANDI A. LOBANG sambil berkata kepada ANDI A. LOBANG dengan bahasa “lu kenapa ???” dengan nada kasar dan berulang kali, sehingga ANDI A. LOBANG sempat menjawab dengan bahasa “jadi lu punya mau bagaimana” dan pada saat itu ada beberapa pemuda domloli berjalan kearah ANDI A. LOBANG dan ketika ANDI A. LOBANG berbalik membelakangi pemuda domloli tersebut langsung melempari batu kearah ANDI A. LOBANG dan sehingga ANDI A. LOBANG berlari ke kampung pisang dan ketika itu pemuda dari kampung pisang sudah berdatangan dan terjadi tawuran antara kampung pisang dan kampung domloli. - Bahwa alasan para Terdakwa melakukan tawuran dengan kampung pisang karena adanya selisih paham - Bahwa pemuda dari kampung domloli yakni SAMSUL KADIR Alias BLACK bersama JERMIAS PETRULIS PIPO dan ada beberapa pemuda lagi sekitar kurang lebih 20 orang - Bahwa ketika tawuran terjadi SAMSUL KADIR Alias BLACK bersama JERMIAS PETRULIS PIPO dan ada beberapa pemuda lagi sekitar kurang lebih 20 orang sempat menggunakan alat bantu yakni menggunakan batu, katapel dan sempat menggunakan anak panah ambon - Bahwa Terdakwa SAMSUL KADIR Alias BLACK melakukan tawuran dengan kampung pisang dengan menggunakan panah ambon yang terbuat dari paku 7 cm yang masih baru dan pada hulu terdapat bulu rafia biru pada mata panah terdapat satu gerigi kemudian anak panah yang satu lagi terdakwa pilih dari anak-anak kampung pisang yang melepaskan menuju ke kami anak-anak dumloli yang mana anak panah tersebut terbuat dari besi sekitar 8 mil dengan Panjang 10 cm pada hulu terdapat bulu rafia warna biru kemudian untuk busur gagang dari kayu bentuk katapel dimana terdapat ikatan karet sice dan di ujung karet diikat dengan kawat dengan tujuan menggait anak panah - Bahwa Terdakwa JERMIAS PETRULIS PIPO melakukan tawuran dengan menggunakan batu alam dan pecahan batu karang berukuran segenggaman tangan orang dewasa - Bahwa para pelaku lainnya menggunakan katapel dengan cara menggunakan batu yang berukuran kelereng dan menaruh di kain yang diikati karet kemudian di tarik sekuat tenaga kemudian dilepaskan kearah pemuda rumah warga kampung pisang selanjutnya para terdakwa melempar menggunakan batu yang berukuran segenggam tangan orang dewasa sambil melempar ada yang menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dengan melempat berulang kali kerada pemuda dan rumah warga. - Bahwa akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan seng rumah mengalami kerusakan, jendela rumah lubang, pintu rumah rusak dan lampu depan rumah saksi korban pecah ------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |