Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Klb 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
GERRY KRISTIAN ARANGBAIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1493/N.3.21/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERRY KRISTIAN ARANGBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FERDINAN LIKA, S.H.GERRY KRISTIAN ARANGBAIN
2YUSAK EDYSON MOMAY, S.HGERRY KRISTIAN ARANGBAIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa GERRY KRISTIAN ARANG BAIN pada hari Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, beralamat di Jalan Umum Soekarno-Hatta Tepatnya di Batunirwala, RT/RW: 010/004, Desa Petleng, Kecamatan alor Tengah, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yakni Korban MATIAS YONATAN LETSAMA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa awalnya Terdakwa bersama tiga orang temannya mengkonsumsi minuman beralkohol sejenis moke dirumahnya, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan Nomor Polisi DH 5619 KS milik OKTAVERUS SAILANA  dan hendak pergi ke kalabahi untuk membeli pakaian. Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan laju kecepatan tinggi berkisar 60-70 km/jam serta dalam pengaruh minuman beralkohol.

-    Bahwa sesampainya di Jalan Umum Soekarno-Hatta, terdakwa yang hendak menyalip kendaraan umum atau bemo di depannya melewati jalur kanan tidak konsentrasi melihat kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan, sehingga terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi EB 5382 JA yang dikendarai oleh korban dan mengakibatkan terdakwa serta korban terlempar dari sepeda motor dan jatuh ke aspal.

-    Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 18/ 371/ 2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan ditandatangani oleh dr.Fenny Gunawan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MATIAS YONATAN LETSAMA, dengan hasil  sebagai berikut :

  • PEMERIKSAAN LUAR

1. Korban datang dalam keadaan sadar hidup dengan kondisi umum tidak baik.

2. Pada korban didapatkan:

  • Pada bagian bawah mata kiri didapatkan luka memar bentuk bulat diameter tiga centimeter, batas tegas warna biru kehitaman
  • Pada bagian pelipis kanan nol koma Satu centimeter dari ujung mata kiti, nol koma satu centimeter dari alis kanan, terdapat luka terbuka ukuran empat kali nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter, tepi tidak rata, dasar otot, warna merah.
  1. Pada korban dilakukan perawatan.
  2. Korban dilanjutkan perawatan ke ruang ICU.
  • KESIMPULAN: Telah diperiksa seorang laki laki usia kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka pada bagian bawah mata kiri dan luka terbuka pada pelipis kanan, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka berat, Hal tersebut dapat menimbulkan kematian.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan Nomor: RSD. 441/ 176/I/ 2025 tanggal 19 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan ditanda tangani oleh dr. Prataganta Iradat, Sp. An-TI menyatakan Korban MATIAS YONATAN LESAMA telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2025 pukul 17.18 WITA.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa GERRY KRISTIAN ARANG BAIN pada hari Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, beralamat di Jalan Umum Soekarno-Hatta Tepatnya di Batunirwala, RT/RW: 010/004, Desa Petleng, Kecamatan alor Tengah, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban MATIAS YONATAN LETSAMA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

-    Bahwa awalnya Terdakwa bersama tiga orang temannya mengkonsumsi minuman beralkohol sejenis moke dirumahnya, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan Nomor Polisi DH 5619 KS milik OKTAVERUS SAILANA  dan hendak pergi ke kalabahi untuk membeli pakaian. Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan laju kecepatan tinggi berkisar 60-70 km/jam serta dalam pengaruh minuman beralkohol.

-    Bahwa sesampainya di Jalan Umum Soekarno-Hatta, terdakwa yang hendak menyalip kendaraan umum atau bemo di depannya melewati jalur kanan tidak memperhatikan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan, sehingga terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi EB 5382 JA yang dikendarai oleh korban dan mengakibatkan terdakwa serta korban terlempar dari sepeda motor dan jatuh ke aspal.

-    Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 18/ 371/ 2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan ditandatangani oleh dr.Fenny Gunawan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MATIAS YONATAN LETSAMA, dengan hasil  sebagai berikut :

 

  • PEMERIKSAAN LUAR

1. Korban datang dalam keadaan sadar hidup dengan kondisi umum tidak baik.

2. Pada korban didapatkan:

  • Pada bagian bawah mata kiri didapatkan luka memar bentuk bulat diameter tiga centimeter, batas tegas warna biru kehitaman
  • Pada bagian pelipis kanan nol koma Satu centimeter dari ujung mata kiti, nol koma satu centimeter dari alis kanan, terdapat luka terbuka ukuran empat kali nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter, tepi tidak rata, dasar otot, warna merah.
  1. Pada korban dilakukan perawatan.
  2. Korban dilanjutkan perawatan ke ruang ICU.

 

  • KESIMPULAN: Telah diperiksa seorang laki laki usia kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka pada bagian bawah mata kiri dan luka terbuka pada pelipis kanan, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka berat, Hal tersebut dapat menimbulkan kematian.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian dengan Nomor: RSD. 441/ 176/I/ 2025 tanggal 19 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan ditanda tangani oleh dr. Prataganta Iradat, Sp. An-TI menyatakan Korban MATIAS YONATAN LESAMA telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2025 pukul 17.18 WITA.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya