| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Obo Martheda Pehi, lahir di Kalabahi pada tanggal 16 Maret 2008, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-02042012-0059 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 4 April 2012 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Menetapkan nama ayah yang tertulis pada akta kelahiran anak Obo Martheda Pehi, lahir di Kalabahi pada tanggal 16 Maret 2008, Jenis Kelamin Perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-02042012-0059, sah menurut hukum;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|