| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak Asnat Merlina Dongmo lahir di Alor, tanggal 14 Mei 2019, Jenis Kelamin perempuan sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-01092025-0009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 02 September 2025, Anak Markus Karel Dongmo lahir di Alor, tanggal 20 Mei 2022, Jenis Kelamin Laki laki sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-01092025-0010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 02 September 2025 adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Kalabahi guna Pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada para pemohon;
|