Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2022/PN Klb Thomas D. Tangmau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2022/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Thomas D. Tangmau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon,
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Akta Perkawinan Nomor : 10 / CSK /ATL /2010  tanggal 9 Nopember 2010 yaitu THOMAS DOMIANUS TANGMAU menjadi THOMAS D. TANGMAU.
  3. Menetapkan penulisan nama pemohon yang semula tertulis THOMAS DOMIANUS TANGMAU menjadi THOMAS D.TANGMAU.
  4. Memerintahkan kepada Pannitera Pengadilan Negeri Kalabahi agar mengirimkan Salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor untuk dicatat  dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki nama pemohon yang semula tertulis THOMAS DOMIANUS TANGMAU menjadi THOMAS D.TANGMAU.
  5. Membebankan biaya dalam perkara  ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak