Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Klb ILHAM FAUZI DJAKARIA USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1753 /N.3.21/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM FAUZI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJAKARIA USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     -------Bahwa ia terdakwa DJAKARIA USMAN pada hari Minggu  tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 07.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni  Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di belakang rumah korban yang berada di wilayah Batutanata Rt.006 Rw. 003 Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabuupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili telah “melakukan penganiayaan” terhadap korban Rajia Balol yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya korban pergi ke rumah terdakwa untuk meminta Kembali uang korban yang di pinjam oleh terdakwa kemudian di Tengah jalan korban bertemu terdakwa yang juga sedang berjalan menuju ke rumah korban sehingga antara korban dan terdakwa bertemu di Tengah jalan kemudian korban langsung meminta uang korban yang di pinjam oleh terdakwa kemudian karena terdakwa merasa malu sehingga  terdakwa langsung marah kepada korban dan sempat adu mulut setelah itu terdakwa berlari kearah korban dengan memegang senapan angin dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan mengepal tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai belakang kepala korban kemudian korban langsung terjatuh kemudian terdakwa memukul bagian kepala korban menggunakan kedua tangan mengepal sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saat korban mau bangun terdakwa memukul dahi korban menggunakan popor senapan angin sebanyak 1 (satu) kali sehingga dahi korban mengeluarkan darah kemudian anak korban yang bernama Muhamad Reyhan Alhadid datang dan langsung menahan terdakwa untuk tidak memukul korban namun tidak bisa kemudian tetangga korban yang bernama Jusuf Armatea Manileti datang dan menegur terdakwa sambil berkata kepada kepada terdakwa “ Stop sudah lu naik kita lempar” mendengar hal tersebut terdakwa bersama istrisnya langsung meninggalkan tempat tersebut, kemudian korban langsung pergi ke kantor polisi melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa  terhadap korban  tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor :PUSK.239/353/2024 pada tanggal 23 Juni 2024 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Evelyn Margaretha adalah dokter pada Rumah Sakit Daerah Kalabahi Kabupaten Alor, dengan Kesimpulan: telah diperiksa seorang Perempuan usia kurang lebih tiga puluh  empat tahun, pada pemeriksaan didapatkan darah mengalir pada luka robek pada dahi sisi kanan, akibat kekerasan tumpul derajat luka sedang. Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sementara waktu

--------  Bahwa Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya