Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Klb Thomas Sahupala Rudi Kurniawan Purtama Miming Laana Djahamouw Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 01 / V / 2025 / Polres Alor
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Thomas Sahupala
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Kurniawan Purtama Miming Laana Djahamouw[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Adapun perbuatan  Terdakwa  melakukan Tindak Pidana adalah sebagai berikut :--------

 pada hari minggu tanggal 2 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 wita, di depan rumah terlapor yang beralamat di Maimol, RT. 003 / RW. 002, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kab. Alor, saya bersama saudari CHRISTIN DJAHAMOU menyuruh 20 (dua puluh) orang pemuda untuk memagar ditanah milik orang tua kami, lalu  pada saat saudari CHRISTIN DJAHAMOUW beserta ke 20 (dua puluh) ingin tanam kayu hidup sebagai pagar lalu tiba – tiba terlapor keluar dari rumahnya dan langsung berteriak mengusir saya, saudari CHRISTIN DJAHAMOUW dan 20 (dua puluh) pemuda kabola, lalu ke 20 (dua puluh) pemuda kabola merasa ketakutan dan mereka memilih pergi keseberang jalan, terlapor melakukan penghinaan terhadap saudari CHRISTIN DJAHAMOUW dengan cara mengatakan “ LU VIDIO BUAT APA, LU HARAM SATU JU “ dengan suara yang keras atau berteriak serta sambil menunjukk kearah saudari CHRISTIN DJAHAMOUW menggunakan tangan kanan, dan terlapor melakukan penghinaan terhadap saya dengan cara mengatakan “ LU BUAT DIRI HEBAT – HEBAT ANJING, LU PUNG ORANG TUA MATI LU ADA BUAT APA, WEY ANJING, TIDAK TAU MALU, ORANG TUA HIDUP LU TIDAK MAU DATANG, ORANG TUA MATI BARU LU DATANG BRU OMONG LU PUNG HAK, BAWA LU PUNG TOLO” lalu terlapor masuk kedalam rumahnya dan tidak lama saudara NUNU datang dan masuk kerumah terlapor  lalu tidak lama terlapor dan saudara NUNU pergi keluar rumah.----------------

----------Demikian  Dakwaan  terhadap  Terdakwa a.n.RUDI KURNIAWAN PURTAMA MIMING LAANA DJAHAMOUW dan kepadanya di Dakwa dengan Pasal 315 KUHP  perbuatan yang di terangkan dalam pasal 315 KUHP Menghina dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang di lakukan terhadap seseorang,baik di muka umum dengan lisan atau tulisan,maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan,atau dengan surat yang di kirimkan atau di terimakan kepadanya di ancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Empat juta lima ratus ribu rupiah.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya