Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Klb Yamofozu Telaumbanua, S.H. PENI SALKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Klb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1555 /N.3.21/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yamofozu Telaumbanua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENI SALKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa PENI SALKO pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah milik RINTO MESAK ERYA yang beralamat di RT/RW 004/002, Desa Halerman, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 06.50 wita, saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL sementara memetik sayur marungga yang berada di

 

 

belakang rumah saksi. Kemudian saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mendengar suara keributan di samping rumah milik RINTO MESAK ERYAIH, sehingga saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mandatangi tempat keributan tersebut dan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL melihat Terdakwa PENI SALKO dengan saksi MARLIS PLAIKOL sedang beradu mulut tentang masalah air pipa. Pada saat itu saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mendengar Terdakwa PENI SALKO mengatakan kepada saksi MARLIS PLAIKOL bahwa “saya ni pendatang tapi saya tidak pigi naik orang pu laki, saya punya anak kawin ni ada laki bukan kaya lu punya anak tapi tidak ada bapak”. Kemudian saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL pergi menghampiri Terdakwa PENI SALKO dan menegurnya dengan mengatakan bahwa “tadi omong air jadi jangan singgung masalah yang sudah lalu-lalu”, namun Terdakwa PENI SALKO tidak merespon omongan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL tersebut dan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mengambil batu kerikil lalu melempar atap rumah milik Terdakwa PENI SALKO sebanyak 3 (tiga) kali;-----

  • Setelah itu saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL langsung berbalik untuk kembali pulang ke rumah, namun pada saat berjalan pulang tersebut saksi MARLIS PLAIKOL berteriak dengan mengatakan bahwa “mama lari dia mau lempar”. Saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL berbalik dan melihat Terdakwa PENI SALKO sedang mengambil batu dan langsung mengejar saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL, karena merasa takut saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL langsung lari dan tidak lama kemudian Terdakwa PENI SALKO langsung menarik lengan kiri saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL menggunakan tangan kiri Terdakwa PENI SALKO;-----
  • Kemudian saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL membalikkan badan dan berhadapan dengan Terdakwa PENI SALKO dan Terdakwa PENI SALKO langsung memegang pipi kanan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL menggunakan tangan kiri Terdakwa PENI SALKO dan langsung memukul saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL dengan tangan kanan Terdakwa PENI SALKO yang memegang batu dan mengenai kepala bagian kiri saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL. Selanjutnya Terdakwa PENI SALKO menarik rambut saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL dengan kedua tangan Terdakwa PENI SALKO, kemudian saksi MARLIS PLAIKOL datang untuk memisahkan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL dan Terdakwa PENI SALKO dengan cara menarik tangan kanan saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL, namun tangan kanan Terdakwa PENI SALKO tidak mau melepaskan rambut saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL dan tangan kiri Terdakwa PENI SALKO langsung menarik rambut saksi MARLIS PLAIKOL, sehingga saksi MARLIS PLAIKOL langsung mengatakan bahwa “lepas saya punya rambut, saya cuma mau ambil saya punya mama”. Namun Terdakwa PENI SALKO tidak mau melepaskan rambut saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL dan rambut saksi MARLIS PLAIKOL;-----
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi NORCE IBUNDA PLAIKOL mengalami luka robek pada bagian kepala bagian kiri sebagaimana dikuatkan dengan Surat Visum Et Rapertum Nomor: PUSK.445.4/838.1/MORU/VI/2024 tanggal 16 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yovita Oktavia Nampira selaku dokter pemeriksa pada UPTD

 

 

 

Puskesmas Moru, yang menerangkan dengan kesimpulan: telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia enam puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada kepala samping kiri, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka sedang, hal tersebut tidak menimbulkan kematian, kecacatan atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.-----

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya