| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa I HUSEN LA’ENI Alias HUSEN dan Terdakwa II HALIM DJAHI Alias HALIM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April 2025 Terdakwa I HUSEN LA’ENI bertemu dengan saudara ASWAN POLANUNU di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI terkait pencegahan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Alor bersama Polres Alor atas keberangkatan pencari kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI kembali bertemu dengan ASWAN POLANUNU dan bertukaran nomor handphone dengan ASWAN POLANUNU.
- Pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi, sekitar awal bulan Mei tahun 2025 ASWAN POLANUNU menghubungi Terdakwa I HUSEN LA’ENI melalui telepon whatsapp menyampaikan memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebagai pekerja konstruksi yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA sehingga mengajak para terdakwa untuk membantu merekrut calon tenaga kerja dari Kabupaten Alor. Setelah mendengar informasi itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menyampaikan kepada Terdakwa II HALIM DJAHI terkait permintaan dari ASWAN POLANUNU tersebut. Saat itu juga ASWAN POLANUNU menghubungi Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI untuk menjelaskan terkait penyaluran calon tenaga kerja ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. ASWAN POLANUNU menjelaskan setelah sampai di Kendari calon tenaga kerja akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
- Lalu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menghubungi saksi HEZRON LAA LOBANG untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya ASWAN kembali menghubungi melalui WA Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG, dalam pembahasan tersebut ASWAN POLANUNU menjanjikan Terdakwa I HUSEN LA’ENI akan menjadi Direktur Perusahaan, Terdakwa II HALIM DJAHI sebagai Manager operasional, saksi HEZRON LAA LOBANG sebagai Kepala Staf Administrasi, sedangkan ASWAN KOLANUNU sendiri sebagai pemilik/owner perusahaan tersebut. Saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG membantu untuk mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Morowali Sulawesi Tengah.
- Beberapa hari setelah itu dibuatlah Group WA dengan nama group GARUDA INDONESIA TIMUR dan adminnya adalah ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG. Setelah Group WA tersebut dibuat ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG membicarakan tentang perekrutan calon pekerja di dalam Group WA.
- ASWAN POLANUNU menjelaskan para pekerja akan mendapatkan fasilitas pakaian gratis, makanan gratis, tempat tinggal, dan gaji yang akan diterima para pekerja Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Dengan syarat para calon pekerja harus membayar untuk biaya fasilitas sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas, mengumpulakan Foto KTP, Foto setengah badan, dan untuk keberangkatan para calon pekerja menggunakan biaya masing-masing. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
- Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI datang ke rumah saksi HEZRON LAA LOBANG untuk menjelaskan sesuai yang di informasikan oleh ASWAN POLANUNU kepada calon pekerja. Di situ Terdakwa I HUSEN LA’ENI menjelaskan tentang pekerjaan yang akan dikerjakan di Morowali Sulawesi Tengah sesuai dengan informasi dari ASWAN POLANUNU kepada calon pencari kerja jika harus mengumpulkan foto, foto KTP, membayar sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas pekerja, kemudian menjanjikan para pekerja akan mendapatkan Pakaian gratis dan makan minum gratis, dan gaji Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Namun Biaya keberangkatan ditanggung sendiri oleh para calon pekerja yang bersedia berangkat. Terdakwa II HALIM DJAHI juga menjelaskan hal tersebut di rumahnya kepada para calon pekerja yang tertarik akan berangkat ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Setelah para terdakwa mendapatkan calon pekerja yang bersedia untuk berangkat dimasukkan kedalam grup WA dan menjadi media untuk melakukan pembicaraan tentang keberangkatan. Lalu untuk uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator mulai disetor kepada Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI yang setelah terkumpul dikirim ke ASWAN POLANUNU secara berangsur sesuai dengan setoran dari para calon pekerja. Uang tersebut ada juga yang dikirim langsung kepada nomor rekening ASWAN POLANUNU. Setelah itu para terdakwa menjelaskan kepada para calon pekerja untuk berkumpul di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI karena akan diberangkatkan melalui pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 menuju Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA untuk dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
- Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita semua calon pekerja diberangkatkan oleh para Terdakwa dari Kalabahi melalui Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan KM Sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wita calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari. Ketika calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari ASWAN POLANUNU sebagai orang yang bertanggungjawab pada PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak datang menjemput calon pekerja tersebut, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Pada saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI yang memberangkatkan para calon pekerja tersebut juga tidak bertanggungjawab, sehingga para calon pekerja nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari. Pada saat itu datang saksi NURDIN dan saksi ZAINAL dari pihak PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA datang kepada para calon pekerja tersebut untuk menawarkan pekerjaan. Saksi NURDIN dan ZAINAL menerangkan kepada para calon pekerja jika pekerjaan yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan ASWAN POLANUNU. Kemudian karena merasa nasibnya tidak jelas sesuai pekerjaan yang dijanjikan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI, sekitar 74 (tujuh puluh empat) orang calon pekerja ikut berangkat bekerja di PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA. Lalu sebanyak 14 orang ikut bekerja bersama temannya di Morowali dengan PT yang berbeda. Sekitar 20 orang calon pekerja yang nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari tanpa ada pertanggungjawaban dari ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI. Hingga pada tanggal 20 Juni 2025 para calon pekerja tersebut diberangkatkan untuk pulang dari Pelabuhan Kendari menuju Kalabahi Kabupaten Alor.
- Bahwa para korban yang dijanjikan oleh terdakwa I, terdakwa II, dan ASWAN POLANUNU sebagai calon tenagakerja di Morowali sebagai berikut :
- MUHIDIN ABDUL HALIM
- MUHAMMAD ABDUL HALIM
- MANASE MAIPADA LANI
- JOHRIVAN ONMANI
- STEFANI LAUTANG
- NOH LAUTANG
- OKTAVIANUS FRANS MANEK
- RONI C.I LAPAIMAKANI
- ALEXANDER STEFANDU
- JENLIN OBINE LETDE
- SUPRATMAN REHI
- ADI MARKUS AFEL MANIBUI
- YONATAN KAMAI
- EFRAIM MAUKOTA
- PELA PANATA
- LUTER PANARANG
- KIRINIUS A. PENMALAI
- PETRUS FANMABI
- MARTINUS EDI PADALANI
- EDI ELKANA PADAKAE
- JEVRI MAKSI BOT AW
- ANDRIAS TOBIAS BOTMAU
- FANDI PETRUS MAKANLEHI
- CARLES DIAMES PELANGKARI
- ANDERIAS KRISTIAN Y. AKANKARI
- DAUD IMANUEL MALAIPADA
- SOLEMAN MALAIPADA
- YOSEP AKANKARI
- YABES P. BOTMO
- ALDI SAPUTRA YUSUF
- JUMPRIMUS MATIAS LEBO
- FENDI SELI BOLANG
- SIMON YOHANIS KAY
- ADRIANTO ALPIUS KOLI
- ABNERYUDITSON RATU
- YETERSANGKA HANAPADA
- RIFALDI ELO
- ISAK RAULAKA
- ABDULLAH LAUDU
- MOH. SAIFULLAH BAPA
- RAMADAN YUSUF
- HAMZAH ALUNG
- OKTOFIANUS FRANS MANEK
- ALEXSANDER STEVANO
- KORNELIS SOLEMAN LAPIKONI
- RONI C.I LAPAIMAKUNI
- MARSEL SIMON LETFRA
- YULIANUS LOBANG
- YERMIAS LANDE
- HASAN MAMIKU
- PAUL YULIO O
- YULIANUS ADANG
- IMANUEL DELEBAIN
- IBRAHIM AMANG
- TAUFIK LABE
- ILMASYAH
- SIMON YOHANIS KAI
- JAMALUDIN DJAHA
- JULKIFLI KIKO
- IMANUEL LAURE
- RICHI RINALDO DUKA PEN
- RINALDI YONAS
- ABDULLAH LEDO
- MARSEL BAPA
- MESAK DELIBAIN
- HABEL OU KALOO
- YUS BENI WELEBAING
- DEMATRIUS OUKALO
- ISMAIL GORO
- M. RIFAI LAUMALANG
- ABDURAHIM ALAMSYAH
- TAUFIK S. HASAN
- ASRUDIN KAWALI
- AKBAR BAPANG
- AMRI BAPANG
- M. RIFAI LAUMANG
- RAMADAN YUSUF
- ABDUL KADIR S.
- SUPRIANTO WENI
- IFANDI ZANTARI BASO
- MUHAMMAD T. MAKA
- LAJAMUDIN LEKI
- M. AFRANDI PALOPI
- SUDIRMAN DOPONG
- RAMLAN SUKARMAN ULUMANDO
- CANDRA ALI RUSIDI
- MOH CANDRA R. AL ROSID
- EDWAR ARAKMAHI
- YUNUS SUTIO JATMIKO
- TAJUDIN ABDULLAH BADU
- TITUS TOMAS MOU
- ISMAIL KIANG
- ILFINSIUS M.L PARERA
- FLARERIUS LANDE
- MUKSIN LAANE
- KRINUS LETFRA
- LUKAS OKTOVIANUS LETDE
- YUPITER TANGADA
- BERNIS LOBANG
- AKBAR PANG
- BDULLAH LEDO
- UDIRMAN
- AITUN
- RVAN
- TEVEN
- AODE
- YULIUS TEFAFANU
- FILGON HERMANUS
- BOAS HANA
- ULURUDIN BETAWI
- RAMADAN KAWALI
- SUPRIYANTO WENI
- DEMATRIUS OUKELO
- RAMAJAN BADU
- MESAK DELEBAIN
- YOHANIS ADIPUTRA MAU
- MOH. RIFAI LAUMANG
- IVANDI ZANTARI BASO
- NURRAMDAN MOLO.
- Bahwa perusahaan yang disebutkan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN, dan Terdakwa II HALIM yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham dan Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki surat tugas maupun kartu identitas perekrut resmi untuk melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja sebagaimana disaratkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2024. Kemudian calon pekerja tidak memiliki surat rekomendasi, surat keterangan sehat, surat izin wali, dan hanya menyerahkan KTP yang difoto. Lalu uang pendaftaran dikumpulkan dari para calon pekerja untuk kamar dan ID pekerja, yang kemudian dikirim seluruhnya ke ASWAN POLANUNU tidak dipergunakan sesuai dengan janji diawal perekrutan dan para calon pekerja tidak dijemput oleh ASWAN sesuai dengan janji para terdakwa untuk bekerja di Morowali Sulawesi Tengah, sehingga menyebabkan para calon pekerja menjadi terlantar.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan nasib para calon tenaga kerja terlantar di Pelabuhan Kendari. Sehingga para calon dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa I HUSEN LA’ENI Alias HUSEN dan Terdakwa II HALIM DJAHI Alias HALIM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, mengakibatkan orang tereksploitasi”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April 2025 Terdakwa I HUSEN LA’ENI bertemu dengan saudara ASWAN POLANUNU di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI terkait pencegahan keberangkatan pencari kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Alor bersama Polres Alor karena tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI kembali bertemu lagi dengan ASWAN POLANUNU di rumah makan dan bertukaran nomor handphone dengan ASWAN POLANUNU.
- Pada hari dan tanggal yang terdakwa ingat lagi awal bulan Mei tahun 2025 ASWAN POLANUNU menghubungi Terdakwa I HUSEN LA’ENI melalui telepon whatsapp menyampaikan memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebagai pekerja tambang yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA dan mengajak para terdakwa untuk membantu merekrut calon tenaga kerja dari Kabupaten Alor. Setelah mendengar informasi itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI sampaikan dan meminta pendapat kepada Terdakwa II HALIM DJAHI terkait permintaan dari ASWAN POLANUNU tersebut. Saat itu juga dilakukan telepon Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan ASWAN POLANUNU untuk menjelaskan terkait penyaluran calon tenaga kerja ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
- Lalu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menghubungi saksi HEZRON LAA LOBANG untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya ASWAN kembali telepon bersama Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, saksi HEZRON LAA LOBANG. Dalam pembahasan tersebut ASWAN POLANUNU menjanjikan Terdakwa I HUSEN LA’ENI akan menjadi Direktur Perusahaan, Terdakwa II HALIM DJAHI sebagai Manager operasional, saksi HEZRON LAA LOBANG sebagai Kepala Staf Administrasi, sedangkan ASWAN KOLANUNU sendiri sebagai pemilik/owner perusahaan tersebut. Saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG membantu untuk mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Morowali Sulawesi Tengah.
- Beberapa hari setelah itu dibuatlah Group WA dengan nama group GARUDA INDONESIA TIMUR dan adminnya adalah ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG. Setelah Group WA tersebut jadi ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG membicarakan tentang perekrutan calon pekerja di dalam Group WA.
- ASWAN POLANUNU menjelaskan para pekerja akan mendapatkan fasilitas pakaian gratis, makanan gratis, tempat tinggal, dan gaji yang akan diterima para pekerja Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Dengan syarat para calon pekerja harus membayar untuk biaya fasilitas sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas, mengumpulakan Foto KTP, Foto setengah badan, dan untuk keberangkatan para calon pekerja menggunakan biaya masing-masing. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
- Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI datang ke rumah saksi HEZRON LAA LOBANG untuk menjelaskan sesuai yang di informasikan oleh ASWAN POLANUNU kepada calon pekerja. Di situ Terdakwa I HUSEN LA’ENI menjelaskan tentang pekerjaan yang akan dikerjakan di Morowali Sulawesi Tengah sesuai dengan informasi dari ASWAN POLANUNU kepada calon pencari kerja jika harus mengumpulkan foto, foto KTP, membayar sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas pekerja, kemudian menjanjikan para pekerja akan mendapatkan Pakaian gratis dan makan minum gratis, dan gaji Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Namun Biaya keberangkatan ditanggung sendiri oleh para calon pekerja yang bersedia berangkat. Terdakwa II HALIM DJAHI juga menjelaskan hal tersebut di rumahnya kepada para calon pekerja yang tertarik akan berangkat ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Setelah para terdakwa mendapatkan calon pekerja yang bersedia berangkat, yang memiliki HP dimaksukan kedalam grup WA dan menjadi media untuk melakukan pembicaraan tentang keberangkatan. Lalu untuk uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator mulai disetor kepada Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI yang setelah terkumpul dikirim ke ASWAN POLANUNU secara berangsur sesuai dengan setoran dari para calon pekerja. Uang tersebut ada juga yang dikirim langsung kepada nomor rekening ASWAN POLANUNU. Setelah itu para terdakwa menjelaskan kepada para calon pekerja untuk berkumpul di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI karena akan diberangkatkan melalui pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 menuju Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA untuk dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
- Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita semua calon pekerja diberangkatkan oleh para Terdakwa dari Kalabahi melalui Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan KM Sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wita calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari. Ketika calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari ASWAN POLANUNU sebagai orang yang bertanggungjawab pada PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak datang menjemput calon pekerja tersebut, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Pada saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI yang memberangkatkan para calon pekerja tersebut juga tidak bertanggungjawab, sehingga para calon pekerja nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari. Pada saat itu datang saksi NURDIN dan saksi ZAINAL dari pihak PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA datang kepada para calon pekerja tersebut untuk menawarkan pekerjaan. Saksi NURDIN dan ZAINAL menerangkan kepada para calon pekerja jika pekerjaan yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan AZAWAN POLANUNU. Kemudian karena merasa nasbinya tidak jelas sesuai pekerjaan yang dijanjikan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI, sekitar 74 (tujuh puluh empat) orang calon pekerja ikut bernagkat bekerja di PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA. Lalu sebanyak 14 orang ikut bekerja bersama temanya di Morowali dengan PT yang berbeda. Sekitar 20 orang calon pekerja yang nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari tanpa ada pertanggungjawaban dari ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI. Hingga pada tanggal 20 Juni 2025 para calon pekerja tersebut diberangkatkan untuk pulang dari Pelabuhan Kendari menuju Kalabahi Kabupaten Alor.
- Bahwa para korban yang dijanjikan oleh terdakwa I, terdakwa II, dan ASWAN POLANUNU sebagai calon tenagakerja di Morowali sebagai berikut :
- MUHIDIN ABDUL HALIM
- MUHAMMAD ABDUL HALIM
- MANASE MAIPADA LANI
- JOHRIVAN ONMANI
- STEFANI LAUTANG
- NOH LAUTANG
- OKTAVIANUS FRANS MANEK
- RONI C.I LAPAIMAKANI
- ALEXANDER STEFANDU
- JENLIN OBINE LETDE
- SUPRATMAN REHI
- ADI MARKUS AFEL MANIBUI
- YONATAN KAMAI
- EFRAIM MAUKOTA
- PELA PANATA
- LUTER PANARANG
- KIRINIUS A. PENMALAI
- PETRUS FANMABI
- MARTINUS EDI PADALANI
- EDI ELKANA PADAKAE
- JEVRI MAKSI BOT AW
- ANDRIAS TOBIAS BOTMAU
- FANDI PETRUS MAKANLEHI
- CARLES DIAMES PELANGKARI
- ANDERIAS KRISTIAN Y. AKANKARI
- DAUD IMANUEL MALAIPADA
- SOLEMAN MALAIPADA
- YOSEP AKANKARI
- YABES P. BOTMO
- ALDI SAPUTRA YUSUF
- JUMPRIMUS MATIAS LEBO
- FENDI SELI BOLANG
- SIMON YOHANIS KAY
- ADRIANTO ALPIUS KOLI
- ABNERYUDITSON RATU
- YETERSANGKA HANAPADA
- RIFALDI ELO
- ISAK RAULAKA
- ABDULLAH LAUDU
- MOH. SAIFULLAH BAPA
- RAMADAN YUSUF
- HAMZAH ALUNG
- OKTOFIANUS FRANS MANEK
- ALEXSANDER STEVANO
- KORNELIS SOLEMAN LAPIKONI
- RONI C.I LAPAIMAKUNI
- MARSEL SIMON LETFRA
- YULIANUS LOBANG
- YERMIAS LANDE
- HASAN MAMIKU
- PAUL YULIO O
- YULIANUS ADANG
- IMANUEL DELEBAIN
- IBRAHIM AMANG
- TAUFIK LABE
- ILMASYAH
- SIMON YOHANIS KAI
- JAMALUDIN DJAHA
- JULKIFLI KIKO
- IMANUEL LAURE
- RICHI RINALDO DUKA PEN
- RINALDI YONAS
- ABDULLAH LEDO
- MARSEL BAPA
- MESAK DELIBAIN
- HABEL OU KALOO
- YUS BENI WELEBAING
- DEMATRIUS OUKALO
- ISMAIL GORO
- M. RIFAI LAUMALANG
- ABDURAHIM ALAMSYAH
- TAUFIK S. HASAN
- ASRUDIN KAWALI
- AKBAR BAPANG
- AMRI BAPANG
- M. RIFAI LAUMANG
- RAMADAN YUSUF
- ABDUL KADIR S.
- SUPRIANTO WENI
- IFANDI ZANTARI BASO
- MUHAMMAD T. MAKA
- LAJAMUDIN LEKI
- M. AFRANDI PALOPI
- SUDIRMAN DOPONG
- RAMLAN SUKARMAN ULUMANDO
- CANDRA ALI RUSIDI
- MOH CANDRA R. AL ROSID
- EDWAR ARAKMAHI
- YUNUS SUTIO JATMIKO
- TAJUDIN ABDULLAH BADU
- TITUS TOMAS MOU
- ISMAIL KIANG
- ILFINSIUS M.L PARERA
- FLARERIUS LANDE
- MUKSIN LAANE
- KRINUS LETFRA
- LUKAS OKTOVIANUS LETDE
- YUPITER TANGADA
- BERNIS LOBANG
- AKBAR PANG
- BDULLAH LEDO
- UDIRMAN
- AITUN
- RVAN
- TEVEN
- AODE
- YULIUS TEFAFANU
- FILGON HERMANUS
- BOAS HANA
- ULURUDIN BETAWI
- RAMADAN KAWALI
- SUPRIYANTO WENI
- DEMATRIUS OUKELO
- RAMAJAN BADU
- MESAK DELEBAIN
- YOHANIS ADIPUTRA MAU
- MOH. RIFAI LAUMANG
- IVANDI ZANTARI BASO
- NURRAMDAN MOLO.
- Bahwa perusahaan yang disebutkan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN, dan Terdakwa II HALIM yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham dan Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki surat tugas maupun kartu identitas perekrut resmi. Kemudian calon pekerja tidak memiliki surat rekomendasi, surat keterangan sehat, surat izin wali, dan hanya menyerahkan KTP yang difoto. Lalu uang pendaftaran dikumpulkan dari para calon pekerja untuk kamar dan ID pekerja, yang kemudian dikirim seluruhnya ke ASWAN POLANUNU tidak dipergunakan sesuai dengan janji diawal perekrutan dan para calon pekerja tidak dijemput oleh ASWAN sesuai dengan janji para terdakwa untuk bekerja di Morowali Sulawesi Tengah, sehingga menyebabkan para calon pekerja menjadi terlantar.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan nasib para calon tenaga kerja terlantar di Pelabuhan Kendari. Sehingga para calon dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---------------------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa Terdakwa I HUSEN LA’ENI Alias HUSEN dan Terdakwa II HALIM DJAHI Alias HALIM baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal yang para terdakwa tidak ingat lagi sekira bulan April 2025 Terdakwa I HUSEN LA’ENI bertemu dengan saudara ASWAN POLANUNU di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI terkait pencegahan keberangkatan pencari kerja dari Kabupaten Alor ke Morowali yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten Alor bersama Polres Alor karena tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI kembali bertemu lagi dengan ASWAN POLANUNU di rumah makan dan bertukaran nomor handphone dengan ASWAN POLANUNU.
- Pada hari dan tanggal yang terdakwa ingat lagi awal bulan Mei tahun 2025 ASWAN POLANUNU menghubungi Terdakwa I HUSEN LA’ENI melalui telepon whatsapp menyampaikan memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sebagai pekerja tambang yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA dan mengajak para terdakwa untuk membantu merekrut calon tenaga kerja dari Kabupaten Alor. Setelah mendengar informasi itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI sampaikan dan meminta pendapat kepada Terdakwa II HALIM DJAHI terkait permintaan dari ASWAN POLANUNU tersebut. Saat itu juga dilakukan telepon Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan ASWAN POLANUNU untuk menjelaskan terkait penyaluran calon tenaga kerja ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
- Lalu Terdakwa I HUSEN LA’ENI menghubungi saksi HEZRON LAA LOBANG untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya ASWAN kembali telepon bersama Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, saksi HEZRON LAA LOBANG. Dalam pembahasan tersebut ASWAN POLANUNU menjanjikan Terdakwa I HUSEN LA’ENI akan menjadi Direktur Perusahaan, Terdakwa II HALIM DJAHI sebagai Manager operasional, saksi HEZRON LAA LOBANG sebagai Kepala Staf Administrasi, sedangkan ASWAN KOLANUNU sendiri sebagai pemilik/owner perusahaan tersebut. Saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI, dan saksi HEZRON LAA LOBANG membantu untuk mencari calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Morowali Sulawesi Tengah.
- Beberapa hari setelah itu dibuatlah Group WA dengan nama group GARUDA INDONESIA TIMUR dan adminnya adalah ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG. Setelah Group WA tersebut jadi ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI dan saksi HEZRON LAA LOBANG membicarakan tentang perekrutan calon pekerja di dalam Group WA.
- ASWAN POLANUNU menjelaskan para pekerja akan mendapatkan fasilitas pakaian gratis, makanan gratis, tempat tinggal, dan gaji yang akan diterima para pekerja Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Dengan syarat para calon pekerja harus membayar untuk biaya fasilitas sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas, mengumpulakan Foto KTP, Foto setengah badan, dan untuk keberangkatan para calon pekerja menggunakan biaya masing-masing. Kemudian setelah sampai di Kendari akan dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA.
- Selanjutnya Terdakwa I HUSEN LA’ENI datang ke rumah saksi HEZRON LAA LOBANG untuk menjelaskan sesuai yang di informasikan oleh ASWAN POLANUNU kepada calon pekerja. Di situ Terdakwa I HUSEN LA’ENI menjelaskan tentang pekerjaan yang akan dikerjakan di Morowali Sulawesi Tengah sesuai dengan informasi dari ASWAN POLANUNU kepada calon pencari kerja jika harus mengumpulkan foto, foto KTP, membayar sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja, membayar sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator sebagai biaya fasilitas pekerja, kemudian menjanjikan para pekerja akan mendapatkan Pakaian gratis dan makan minum gratis, dan gaji Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk jabatan pekerja dan sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator. Namun Biaya keberangkatan ditanggung sendiri oleh para calon pekerja yang bersedia berangkat. Terdakwa II HALIM DJAHI juga menjelaskan hal tersebut di rumahnya kepada para calon pekerja yang tertarik akan berangkat ke Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Setelah para terdakwa mendapatkan calon pekerja yang bersedia berangkat, yang memiliki HP dimaksukan kedalam grup WA dan menjadi media untuk melakukan pembicaraan tentang keberangkatan. Lalu untuk uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jabatan pekerja dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk jabatan koordinator mulai disetor kepada Terdakwa I HUSEN LA’ENI, Terdakwa II HALIM DJAHI yang setelah terkumpul dikirim ke ASWAN POLANUNU secara berangsur sesuai dengan setoran dari para calon pekerja. Uang tersebut ada juga yang dikirim langsung kepada nomor rekening ASWAN POLANUNU. Setelah itu para terdakwa menjelaskan kepada para calon pekerja untuk berkumpul di rumah Terdakwa II HALIM DJAHI karena akan diberangkatkan melalui pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 menuju Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk selanjutnya dijemput oleh ASWAN POLANUNU dari PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA untuk dibawa menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
- Pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 Wita semua calon pekerja diberangkatkan oleh para Terdakwa dari Kalabahi melalui Pelabuhan Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan KM Sabuk Nusantara 82 dengan tujuan Pelabuhan Kendari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 wita calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari. Ketika calon pekerja sampai di Pelabuhan Kendari ASWAN POLANUNU sebagai orang yang bertanggungjawab pada PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak datang menjemput calon pekerja tersebut, sehingga menimbulkan keresahan bagi para pekerja. Pada saat itu Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI yang memberangkatkan para calon pekerja tersebut juga tidak bertanggungjawab, sehingga para calon pekerja nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari. Pada saat itu datang saksi NURDIN dan saksi ZAINAL dari pihak PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA datang kepada para calon pekerja tersebut untuk menawarkan pekerjaan. Saksi NURDIN dan ZAINAL menerangkan kepada para calon pekerja jika pekerjaan yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan AZAWAN POLANUNU. Kemudian karena merasa nasbinya tidak jelas sesuai pekerjaan yang dijanjikan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI, sekitar 74 (tujuh puluh empat) orang calon pekerja ikut bernagkat bekerja di PT. QUALITY TECNOLOGY CONTRAKTOR POWER INDONESIA. Lalu sebanyak 14 orang ikut bekerja bersama temanya di Morowali dengan PT yang berbeda. Sekitar 20 orang calon pekerja yang nasibnya tidak jelas menunggu di Pelabuhan Kendari tanpa ada pertanggungjawaban dari ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN LA’ENI dan Terdakwa II HALIM DJAHI. Hingga pada tanggal 20 Juni 2025 para calon pekerja tersebut diberangkatkan untuk pulang dari Pelabuhan Kendari menuju Kalabahi Kabupaten Alor.
- Bahwa para korban yang dijanjikan oleh terdakwa I, terdakwa II, dan ASWAN POLANUNU sebagai calon tenagakerja di Morowali sebagai berikut :
- MUHIDIN ABDUL HALIM
- MUHAMMAD ABDUL HALIM
- MANASE MAIPADA LANI
- JOHRIVAN ONMANI
- STEFANI LAUTANG
- NOH LAUTANG
- OKTAVIANUS FRANS MANEK
- RONI C.I LAPAIMAKANI
- ALEXANDER STEFANDU
- JENLIN OBINE LETDE
- SUPRATMAN REHI
- ADI MARKUS AFEL MANIBUI
- YONATAN KAMAI
- EFRAIM MAUKOTA
- PELA PANATA
- LUTER PANARANG
- KIRINIUS A. PENMALAI
- PETRUS FANMABI
- MARTINUS EDI PADALANI
- EDI ELKANA PADAKAE
- JEVRI MAKSI BOT AW
- ANDRIAS TOBIAS BOTMAU
- FANDI PETRUS MAKANLEHI
- CARLES DIAMES PELANGKARI
- ANDERIAS KRISTIAN Y. AKANKARI
- DAUD IMANUEL MALAIPADA
- SOLEMAN MALAIPADA
- YOSEP AKANKARI
- YABES P. BOTMO
- ALDI SAPUTRA YUSUF
- JUMPRIMUS MATIAS LEBO
- FENDI SELI BOLANG
- SIMON YOHANIS KAY
- ADRIANTO ALPIUS KOLI
- ABNERYUDITSON RATU
- YETERSANGKA HANAPADA
- RIFALDI ELO
- ISAK RAULAKA
- ABDULLAH LAUDU
- MOH. SAIFULLAH BAPA
- RAMADAN YUSUF
- HAMZAH ALUNG
- OKTOFIANUS FRANS MANEK
- ALEXSANDER STEVANO
- KORNELIS SOLEMAN LAPIKONI
- RONI C.I LAPAIMAKUNI
- MARSEL SIMON LETFRA
- YULIANUS LOBANG
- YERMIAS LANDE
- HASAN MAMIKU
- PAUL YULIO O
- YULIANUS ADANG
- IMANUEL DELEBAIN
- IBRAHIM AMANG
- TAUFIK LABE
- ILMASYAH
- SIMON YOHANIS KAI
- JAMALUDIN DJAHA
- JULKIFLI KIKO
- IMANUEL LAURE
- RICHI RINALDO DUKA PEN
- RINALDI YONAS
- ABDULLAH LEDO
- MARSEL BAPA
- MESAK DELIBAIN
- HABEL OU KALOO
- YUS BENI WELEBAING
- DEMATRIUS OUKALO
- ISMAIL GORO
- M. RIFAI LAUMALANG
- ABDURAHIM ALAMSYAH
- TAUFIK S. HASAN
- ASRUDIN KAWALI
- AKBAR BAPANG
- AMRI BAPANG
- M. RIFAI LAUMANG
- RAMADAN YUSUF
- ABDUL KADIR S.
- SUPRIANTO WENI
- IFANDI ZANTARI BASO
- MUHAMMAD T. MAKA
- LAJAMUDIN LEKI
- M. AFRANDI PALOPI
- SUDIRMAN DOPONG
- RAMLAN SUKARMAN ULUMANDO
- CANDRA ALI RUSIDI
- MOH CANDRA R. AL ROSID
- EDWAR ARAKMAHI
- YUNUS SUTIO JATMIKO
- TAJUDIN ABDULLAH BADU
- TITUS TOMAS MOU
- ISMAIL KIANG
- ILFINSIUS M.L PARERA
- FLARERIUS LANDE
- MUKSIN LAANE
- KRINUS LETFRA
- LUKAS OKTOVIANUS LETDE
- YUPITER TANGADA
- BERNIS LOBANG
- AKBAR PANG
- BDULLAH LEDO
- UDIRMAN
- AITUN
- RVAN
- TEVEN
- AODE
- YULIUS TEFAFANU
- FILGON HERMANUS
- BOAS HANA
- ULURUDIN BETAWI
- RAMADAN KAWALI
- SUPRIYANTO WENI
- DEMATRIUS OUKELO
- RAMAJAN BADU
- MESAK DELEBAIN
- YOHANIS ADIPUTRA MAU
- MOH. RIFAI LAUMANG
- IVANDI ZANTARI BASO
- NURRAMDAN MOLO.
- Bahwa perusahaan yang disebutkan oleh ASWAN POLANUNU, Terdakwa I HUSEN, dan Terdakwa II HALIM yaitu PT. GARUDA ASIA TIMUR INDONESIA tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham dan Dinas Tenaga Kerja, tidak memiliki surat tugas maupun kartu identitas perekrut resmi untuk melakukan perekrutan dan penempatan tenaga kerja sebagaimana disaratkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2024. Kemudian calon pekerja tidak memiliki surat rekomendasi, surat keterangan sehat, surat izin wali, dan hanya menyerahkan KTP yang difoto. Lalu uang pendaftaran dikumpulkan dari para calon pekerja untuk kamar dan ID pekerja, yang kemudian dikirim seluruhnya ke ASWAN POLANUNU tidak dipergunakan sesuai dengan janji diawal perekrutan dan para calon pekerja tidak dijemput oleh ASWAN sesuai dengan janji para terdakwa untuk bekerja di Morowali Sulawesi Tengah, sehingga menyebabkan para calon pekerja menjadi terlantar.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan nasib para calon tenaga kerja terlantar di Pelabuhan Kendari. Sehingga para calon dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |