Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Klb Anderias Maiateng 1.Melkias Fabila
2.Elisama Maiateng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1Anderias Maiateng
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Melkias Fabila
2Elisama Maiateng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yusak Tausbele, S.H., M.Hum.Melkias Fabila
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyakan menurut hukum bahwa benar Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Yusup L. Maiateng; 
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa benar segala jenis tanaman bernilai ekonomi yang berada diatas objek sengketa adalah hasil usaha Para Ahli Waris;
  4. Menyatakan segala bentuk surat-surat dan/atau dokumen yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalihkan Hak Waris Keluarga Maiateng kepada Tergugat I adalah tidak sah menurut hukum; 
  5. Menyatakan menurut hukum, Tergugat II tidak memiliki hak milik pribadi yang sah diatas tanah warisan keluarga Maiateng;
  6. Menyatakan menurut Hukum bidang tanah yang ditempati oleh Tergugat I seluas 20 x 70 meter (1.400 Meter persegi), yang sekarang menjadi objek sengketa adalah warisan tutun-temurun Keluarga Maiateng yang lahir dari almarhum Yusup L. Maiateng;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membongkar dan memindahkan rumah/bangunan berupa rumah gudang yang dibangun oleh Tergugat I pada tahun 2024;
  8. Menghukum Tergugat I untuk mengambil dan/atau memindahkan segala jenis tanaman yang ditanam oleh Tergugat I pada tahun 2024 diatas objek sengketa; 
  9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat selaku yang diwakilkan dari Para Ahli Waris Keluarga Maiateng yang lahir dari Yusup L. Maiateng;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat perkara ini; 

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). Terima Kasih; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak