Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Klb | FEGUARDER Y.SELAN SH | Welmince Sirkal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Klb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/51/II/2020Polsek-ATU | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA WEHELMINCE SIRKAL
----- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP- B/ 117/ XII/ 2019/ NTT/ Polres Alor/ Sek- ATU, Tanggal 13 Desember 2019.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Berdasarkan Perintah Kapolsek Alor Tengah Utara untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Perkara Tindak Pidana “Penghinaan Ringan” maka saya:--------------------------
--------------------------------------------- FEGUARDER Y.SELAN, S.H. ----------------------------------------------------
Pangkat BRIPKA Nrp. 81011151, Jabatan selaku Penyidik pembantu pada Kantor Kepolisian tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa WEHELMINCE SIRKAL, dan kepadanya didakwakan telah melanggar Pasal 315 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------
----- Adapun perbuatan terdakwa melakukan Penghinaan Ringan adalah sebagai berikut :------------------
----- Bahwa benar pada Hari Sabtu Tanggal 17 Nopember 2019, Sekitar pukul 20.00 Wita, telah terjadi tindak pidana “Penghinaan Ringan”, kejadian tersebut berawal ketika Saksi korban ESTER DUKALO bersama Sdri TRIPENA OUTANG dan Sdra MINGGUS DUKALO yang merupakan ibu dan Ayah kandung dari Saksi korban, berada dirumah ketua RW 001 a.n MELKI LOBAIN untuk memenuhi undangan panggilan kaitannya dengan laporan Sdri TRIPENA OUTANG (Ibu kandung Saksi korban) dalam rangka penyelesaian masalah pemfitnaan terhadap Saksi korban ESTER DUKALO yang dilakukan oleh Sdra LUKAS OUDJAHA bahwa telah melihat Saksi korban selingku di wilayah Wolatang, dan pada saat itu proses penyelesaiaan dapat berjalan dengan baik dan telah selesai perkara pemfitnaan tersebut antara Saksi korban ESTER DUKALO dan Sdra LUKAS OUDJAHA dirumah ketua RW 001 secara damai, kemudian setelah Saksi korban dan kedua orang tuanya hendak bersalaman sebagai tanda saling memaafkan antara keduanya dan akan pulang kerumah masing- masing, kemudian tiba- tiba Terdakwa WELMINCE SIRKAL menyatakan kepada Saksi korban ESTER DUKALO dan kedua orang tuanya dengan berkata “Mama punya anak tidak gadis lagi, bina mama punya anak, tidak tau kerja dan bekin keluarga SIRKAL malu sudah 2 kali, atas kejadian diatas Sdri TRIPENA OUTANG yang merupakan mama kandung Saksi korban merasa keluarganya dilecehkan dengan Penghinaan Terdakwa tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian diatas ke Kantor Polsek Alor Tengah Utara.----------
----- Demikian dakwaan terhadap Terdakwa WEHELMINCE SIRKAL, dan kepadanya di dakwakan melanggar Pasal 315 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------
----- kami sebagai penuntut mengajukan tuntutan terhadap perkara ini dengan Pidana 3 bulan kurungan penjara.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |