Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Klb Safia Marro Sutrisno Gorang Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Safia Marro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elisabeth Sulastri Sujono, SHSafia Marro
Tergugat
NoNama
1Sutrisno Gorang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BENYAMIN ALOKAFANISutrisno Gorang
2Ronny Mautang,S.HSutrisno Gorang
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bahry Djuma , ST.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan  benar bapa Ahmad Marro telah meninggal dunia pada tanggal 17 September 2012 dan ibu Wakamba meninggal pada tanggal  14 April 2022.
  3. Menyatakan benar Penggugat salah seorang  adalah ahli waris dari Alm bapa Ahmad Maro dan Ibu Wakamba Almarhumah  yang berhak atas tanaah obyek sengketa.
  4. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah milik ayah Penggugat yang dibelinya dari Ibu HOLOLI DJAHI .
  5. Menyatakan hukum  perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sertifikat hak milik atas nama Ahmad Marro ( tanah obyek sengketa )kemudian   menguasai tanah sengketa tanpa hak serta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat baru telah dilandasi dengan  etiket buruk dan  menggunakan data data palsu   adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan hukum perbuatan Turut Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat baru atas tanah obyek sengketa (  sertifikat no 208 tahun 2000 atas nama TISNO GORANG )  adalah cerminan kerja yang ceroboh, tidak bertanggung jawab dan lalai menyimpan dokumen Negara  yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah  perbuatan yang melawan hukum.
  7. Menghukum  Tergugat untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat selaku ahli waris Ahmad Marro sebagai orang yang berhak .
  8. Menyatakan hukum  sertifikat hak milik no 208 tahun 2000 atas nama TISNO GORANG  dan surat surat lain yang dikeluarkan oleh Turur Tergugat untuk melegitimasi kepemilikan tanah obyek sengketa oleh Tergugat atau Tisno Gorang adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat .    
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat  yaitu  :
  1. Kerugian materiel  berupa : tidak dapat menikmati tanah peninggalan ayah Penggugat sejak ayah Penggugat meninggal dunia 2012 hingga sekarang  yaitu selama 11tahun dikalikan  , yang jika disewakan  setiap tahun seharga Rp 2.000.000 maka diperoleh hasil 11xRp 2.000.000 = Rp 22.000.000.
  2. Kerugian imateriel berupa kehilangan hak mewaris atas tanah peninggalan ayah Penggugat sebesar Rp 500.000.000.

Jumlah keseluruhan kerugian Penggugat adalah Rp 22.000.000 + Rp 500.000.000 + Rp 522.000.000 ( lima ratus dua puluh dua juta rupiah ).

10.  Menyatakan sah  dan beharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kalabahi. 

11.  Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan perkara ini .

12.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara

ini secara tanggung renteng

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya( Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak