Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak
- Ratu Emanuella Morib, lahir di Alor, tanggal, 08 Maret 2016, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LU-19042016-0003, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 21 April 2016;
- Cintania Tri Silpa Morib, lahir di Alor, tanggal, 03 Oktober 2018, jenis kelamin Perempuan, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-18032021-0030, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 25 Juli 2025;
- Manuel Epifanias Morib, lahir di Alor, tanggal, 13 Januari 2024, jenis kelamin Laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-17072025-0006, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 17 Juli 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Alor guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon;
|