Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2022/PN Klb Noh Lakbeh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2022/PN Klb
Tanggal Surat Kamis, 03 Nov. 2022
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Noh Lakbeh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Marga Pemohon pada Akta Nikah Nomor : 25/DN/GPI PAPUA/2021, tanggal 8 November 2021 yaitu NOH LAKBEH menjadi NOH MANALOR;
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Marga Anak Bawaan Istri Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 5305-LT-05072021-0014 tertanggal 7 Juli 2021 yaitu PAULINA EVILDA POTMO menjadi PAULINA EVILDA MANALOR;
  4. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Marga Anak Bawaan Istri Pemohon pada Ijazah TK Negeri Laton yaitu PAULINA EVILDA POTMO menjadi PAULINA EVILDA MANALOR;
  5. Menetapkan penulisan nama Pemohon yang semula tertulis NOH LAKBEH menjadi NOH MANALOR;
  6. Menetapkan penulisan nama Anak Bawaan Istri Pemohon yang semula tertulis PAULINA EVILDA POTMO menjadi PAULINA EVILDA MANALOR;
  7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi agar mengirimkan Salinan Putusan yang berkekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor untuk dicatat dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki Marga Pemohon yang semula tertulis NOH LAKBEH menjadi NOH MANALOR;
  8. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kalabahi agar mengirimkan Salinan Putusan yang berkekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor untuk dicatat dalam Buku Register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki Marga anak bawaan istri Pemohon yang semula tertulis PAULINA EVILDA POTMO menjadi PAULINA EVILDA MANALOR;
  9. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak