Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Klb ZAENUDIN MAGA ABDULLAH KASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Klb
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Tidak ada data
Penggugat
NoNama
1ZAENUDIN MAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yermia Alfa Saldeng, S.HZAENUDIN MAGA
2YOHANES RIANTRINO LAZARENT TUKAN, SHZAENUDIN MAGA
3PASAH GELORA ISU, SH.,MHZAENUDIN MAGA
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH KASIM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Elisabeth Sulastri Sujono, SHABDULLAH KASIM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa PENGGUGAT adalah salah satu Ahli waris yang sah dari Ayah  NURDIN MAGA (alm) dan Ibu LETI ODA (alm);
  3. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT BERSAUDARA yaitu ZAENUDIN MAGA (PENGGUGAT), NURSIA MAGA dan RIDWAN MAGA berhak atas Tanah Objek Sengketa seluas ± 3.240 M2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di wilayah RT. 001/RW. 001, Desa Ombai, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, dengan batas-batas :

Utara

:

Tanah milik Nurdin Maga (Alm)

Timur

:

Jalan

Selatan

:

Tanah milik  Kamis Koli Tulang (Alm)

Barat

:

Sekolah Madrasah / Nadzir Mis. Nurul Chairah Kolijahi

karena sebagai Ahli Waris yang sah dari Ayah NURDIN MAGA (alm) dan Ibu LETI ODA (alm);

4.  Menyatakan menurut Hukum TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil dan Imateril  kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap, sebesar :

  • Kerugian Materil, sebesar : 

3.240 M2 x Rp. 100.000/M2/Bulan x 11 Bulan = Rp. 3.564.000.000 (tiga miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah);

  • Kerugian Imateril,

sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

6.  Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk peralihan hak atas Tanah Objek Sengketa baik berupa Dokumen/Kwitansi Jual Beli atau surat-surat dan/atau dokumen-dokumen lain yang serupa yang lahir di atas Tanah Objek Sengketa yang dilakukan TERGUGAT maupun siapapun juga yang tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi siapapun juga;

7.  Menghukum TERGUGAT atau siapapun juga yang tidak berhak atas Tanah Objek Sengketa untuk dilarang keras melakukan segala aktifitas apapun di atas Tanah Objek Sengketa atau yang berkaitan dengan Tanah Objek Sengketa;

8.  Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengakui Tanah Objek Sengketa secara hukum merupakan hak daripada PENGGUGAT BERSAUDARA yaitu ZAENUDIN MAGA, NURSIA MAGA dan RIDWAN MAGA;

9.  Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT, baik secara sukarela maupun dengan cara paksa, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

10.  Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Kalabahi adalah sah dan berharga;

11.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan atas kelalaian TERGUGAT dalam menjalankan Putusan ini sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

12.  Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voor baarr Baj Vooraad) walaupun Tergugat melakukan upaya hukum.

13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak