Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2025/PN Klb | 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H. 2.SURYA BAGINDA HALOMOAN SIRAIT, S.H. |
GERRY KRISTIAN ARANGBAIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2025/PN Klb | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1493/N.3.21/Eku.2/09/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa ia Terdakwa GERRY KRISTIAN ARANG BAIN pada hari Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, beralamat di Jalan Umum Soekarno-Hatta Tepatnya di Batunirwala, RT/RW: 010/004, Desa Petleng, Kecamatan alor Tengah, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yakni Korban MATIAS YONATAN LETSAMA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya Terdakwa bersama tiga orang temannya mengkonsumsi minuman beralkohol sejenis moke dirumahnya, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan Nomor Polisi DH 5619 KS milik OKTAVERUS SAILANA dan hendak pergi ke kalabahi untuk membeli pakaian. Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan laju kecepatan tinggi berkisar 60-70 km/jam serta dalam pengaruh minuman beralkohol. - Bahwa sesampainya di Jalan Umum Soekarno-Hatta, terdakwa yang hendak menyalip kendaraan umum atau bemo di depannya melewati jalur kanan tidak konsentrasi melihat kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan, sehingga terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi EB 5382 JA yang dikendarai oleh korban dan mengakibatkan terdakwa serta korban terlempar dari sepeda motor dan jatuh ke aspal. - Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 18/ 371/ 2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan ditandatangani oleh dr.Fenny Gunawan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MATIAS YONATAN LETSAMA, dengan hasil sebagai berikut :
1. Korban datang dalam keadaan sadar hidup dengan kondisi umum tidak baik. 2. Pada korban didapatkan:
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA ---- Bahwa Terdakwa GERRY KRISTIAN ARANG BAIN pada hari Senin 13 Januari 2025, sekira pukul 12.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, beralamat di Jalan Umum Soekarno-Hatta Tepatnya di Batunirwala, RT/RW: 010/004, Desa Petleng, Kecamatan alor Tengah, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, yang berwenang mengadili, telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban MATIAS YONATAN LETSAMA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- - Bahwa awalnya Terdakwa bersama tiga orang temannya mengkonsumsi minuman beralkohol sejenis moke dirumahnya, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor merk Honda PCX warna merah dengan Nomor Polisi DH 5619 KS milik OKTAVERUS SAILANA dan hendak pergi ke kalabahi untuk membeli pakaian. Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan laju kecepatan tinggi berkisar 60-70 km/jam serta dalam pengaruh minuman beralkohol. - Bahwa sesampainya di Jalan Umum Soekarno-Hatta, terdakwa yang hendak menyalip kendaraan umum atau bemo di depannya melewati jalur kanan tidak memperhatikan kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan, sehingga terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi EB 5382 JA yang dikendarai oleh korban dan mengakibatkan terdakwa serta korban terlempar dari sepeda motor dan jatuh ke aspal. - Bahwa akibat kejadian tersebut, berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 18/ 371/ 2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi dan ditandatangani oleh dr.Fenny Gunawan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban MATIAS YONATAN LETSAMA, dengan hasil sebagai berikut :
1. Korban datang dalam keadaan sadar hidup dengan kondisi umum tidak baik. 2. Pada korban didapatkan:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |