Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Sulistiawati Kesi Pada hari Senin, tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 17.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan halaman Kantor Bupati Alor, tepatnya di samping kanan mimbar upacara yang beralamat di Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor. atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penganiyaan”, terhadap Saksi Korban Iis Muhdalifa, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 17.35 Wita, bertempat di halaman Kantor Bupati Alor, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, terdakwa Sulistiawati Kesi bersama temannya saksi Ainur Mukhtar dan saksi Putri Tana sedang olahraga lari sore di halaman Kantor Bupati Alor. Ketika terdakwa dan kedua temannya berlari melewati saksi korban, terdakwa mendengar ucapan saksi korban “Hii Ya Allah e”. Terdakwa yang tersinggung karena merasa dibicarakan oleh saksi korban, kemudian mendatangi saksi korban di parkiran sepeda motor.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban, terjadi adu mulut terdakwa dengan saksi korban, Setelah itu terdakwa yang marah memegang dan meremas tangan kanan saksi korban sambil berkata, “Kenapa” Lalu terdakwa mendorong saksi korban dan di tepis oleh saksi korban. Terdakwa menampar pipi kanan saksi korban dengan tangan kiri, menjambak rambutnya, dan memukul lagi pipi kiri serta mulut korban dengan tangan mengepal.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana dibuktikan dengan Surat Visum Et Repertum Nomor: 147/353/2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah Kalabahi pada tanggal 02 Juni 2025 dan ditandatangani oleh dr. Rio Wijayanto, telah dilakukan pemeriksaan terhadap IIS MUSDALIFAH, umur Delapan belas (18) tahun, perempuan, dengan hasil Kesimpulan: Telah diperiksa seorang perempuan usia kurang lebih delapan belas tahun, pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada pipi kiri dan luka lecet pada bibir, telapak tangan serta lutut, akibat kekerasan benda tumpul dengan derajat luka ringan, Hal tersebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas seharihari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |