Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa I MEIVANBASTEN DJELLA MAU dan Terdakwa II DEMSY CHARLOS ILLU pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di kebun milik MARTA MAULETI yang beralamat di Beldang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
- Berawal dari anggota Kepolisian Resor Alor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kebun milik MARTA MAULETI yang beralamat di Beldang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor sedang berlangsung tindak pidana perjudian Bola Guling. Berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian Resor Alor, selanjutnya sekira pukul 14.30 wita, melakukan penggerebekan. Dimana Saksi RIZKAN dan Saksi I PUTU OKID merupakan anggota polres langsung masuk ke tempat permainan judi bola guling yang sedang berlangsung dan mengamankan Terdakwa I yang berperan sebagai bandar judi, Terdakwa II yang berperan sebagai konjak dan para pemain judi bola guling lainnya;
- Bahwa permainan judi bola guling tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa I menyediakan meja bola goling dimana meja tersebut terdapat angka 1 s/d 12 dan angka pada meja tersebut terdapat lubang dan warna dan menyediakan layar yang terdapat angka 1 s/d 12 kemudian Terdakwa II meletakkan uang taruhan pemain pada angka di layar kemudian Terdakwa I mengguling bola pada meja bola guling dan apabila bola tersebut berhenti di salah satu angka dan pada angka yang pemain yang taruhkan maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang kemudian Terdakwa I membayar uang kepada pemain 10 kali lipat sesuai dengan nominal uang yang di pasang pemain yakni kalau Rp.1000 (seribu rupiah) maka pemian mendapat Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya, dan kalau pemain tidak menaruh uang pada angka yang bola berhenti maka para terdakwa dinyatakan sebagai pemenang;
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi bola guling tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Alor, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah meja bola guling warna hijau toska yang didalamnya bertuliskan angka-angka dari angka 1 s/d angka 12 pada meja bertuliskan VANBASTEN, 1 (satu) layer yang tercetak dari baliho terdapat angka 1 s/d angka 12, 2 (dua) buah bangku yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah bola guling dan uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar ------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 33 ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa I MEIVANBASTEN DJELLA MAU dan Terdakwa II DEMSY CHARLOS ILLU pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di kebun milik MARTA MAULETI yang beralamat di Beldang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi yang berwenang mengadili, telah “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Berawal dari anggota Kepolisian Resor Alor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kebun milik MARTA MAULETI yang beralamat di Beldang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor sedang berlangsung tindak pidana perjudian Bola Guling. Berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian Resor Alor, selanjutnya sekira pukul 14.30 wita, melakukan penggerebekan. Dimana Saksi RIZKAN dan Saksi I PUTU OKID merupakan anggota polres langsung masuk ke tempat permainan judi bola guling yang sedang berlangsung dan mengamankan para terdakwa yang bermain judi bola guling;
- Bahwa permainan judi bola guling tersebut dilakukan dengan cara para pemain menaruh uang pada angka di layar kemudian bandar mengguling bola pada meja bola guling dan apabila bola tersebut berhenti di salah satu angka dan pada angka yang pemain taruhkan maka pemain dinyatakan sebagai pemenang kemudian bandar membayar uang kepada pemain 10 kali lipat sesuai dengan nominal uang yang di pasang pemain yakni kalau Rp.1000 (seribu rupiah) maka pemaian mendapat Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan seterusnya, dan kalau pemain tidak menaruh uang pada angka yang bola berhenti maka banda dinyatakan sebagai pemenang;
- Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi bola guling tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang sehingga para terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Alor, dengan barang bukti berupa: 1 (satu) buah meja bola guling warna hijau toska yang didalamnya bertuliskan angka-angka dari angka 1 s/d angka 12 pada meja bertuliskan VANBASTEN, 1 (satu) layer yang tercetak dari baliho terdapat angka 1 s/d angka 12, 2 (dua) buah bangku yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah bola guling dan uang sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar ------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |