Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KALABAHI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Klb 1.Alex Jekson Mailau
2.Nofrida Tangasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Klb
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Tidak ada data
Pemohon
NoNama
1Alex Jekson Mailau
2Nofrida Tangasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak Alviero Marthen Mailau, lahir di Alor, tanggal 22 Mei 2020, jenis kelamin Laki-laki, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5305-LT-02062025-0011, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor tanggal 02 Juni 2025, adalah sebagai anak kandung yang sah dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan seperlunya kepada Kepala Dinas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor di Alor guna pencatatan tentang pengesahan anak tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sepenuhnya kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak